Pemerintah Penyesuaian Tarif Layanan Kewarganegaraan Mulai Agustus 2026
Pemerintah menetapkan tarif baru untuk sejumlah layanan kewarganegaraan yang mulai berlaku Agustus 2026. Penyesuaian ini mencakup biaya permohonan pelepasan status Warga Negara Indonesia (WNI) hingga naturalisasi, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum.
Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026, biaya pewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran atau anak yang belum memilih kewarganegaraan ditetapkan sebesar Rp5 juta. Angka yang sama berlaku bagi anak berkewarganegaraan ganda yang belum menyatakan pilihan kewarganegaraan.
Sementara itu, permohonan pewarganegaraan berdasarkan permohonan WNA disesuaikan menjadi Rp75 juta, dan pewarganegaraan berdasarkan perkawinan sebesar Rp25 juta.
Sebelumnya, berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2024, tarif pewarganegaraan WNA tercatat sebesar Rp50 juta. Adapun tarif pewarganegaraan berdasarkan perkawinan semula bernilai Rp15 juta.
Tarif Permohonan Pelepasan Status WNI
PP Nomor 30 Tahun 2026 juga menetapkan biaya Surat Keputusan Kehilangan Kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden sebesar Rp5 juta.
Sebagai pembanding, tarif tersebut sebelumnya masing-masing bernilai Rp500 ribu dan Rp1 juta per permohonan dalam aturan PP Nomor 45 Tahun 2024.
Daftar Tarif Layanan Kewarganegaraan Lainnya
Selain naturalisasi dan pelepasan status WNI, aturan terbaru ini turut memuat perincian biaya untuk berbagai dokumen kewarganegaraan lainnya:
Salinan keputusan pewarganegaraan berdasarkan perkawinan: Rp1 juta.
Salinan keputusan kewarganegaraan anak perkawinan campuran: Rp1 juta.
Permohonan memilih kewarganegaraan RI: Rp2 juta.
Salinan keputusan memilih kewarganegaraan: Rp1 juta.
Permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan RI: Rp1 juta.
Salinan keputusan memperoleh kembali kewarganegaraan RI: Rp1 juta.
Surat Keputusan Kehilangan Kewarganegaraan RI: Rp3,5 juta.
Permohonan kehilangan kewarganegaraan kepada Presiden: Rp5 juta.
Permohonan tetap menjadi WNI: Rp1 juta.
Salinan keputusan tetap menjadi WNI: Rp1 juta.
Surat Keterangan Status Kewarganegaraan: Rp500 ribu.
Penjelasan Kementerian Hukum terkait Kenaikan Tarif
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memberikan tanggapan terkait penyesuaian tarif yang menjadi perhatian masyarakat. Penyesuaian dilakukan demi mendongkrak kualitas pelayanan dan mendukung digitalisasi.
Pembaruan aturan PNBP ini dilakukan karena regulasi sebelumnya belum pernah mengalami penyesuaian selama satu dekade.
"Memang ada penyesuaian tarif. Tapi intinya adalah, satu, penyesuaian tarif itu dalam rangka untuk peningkatan layanan. Sudah 10 tahun PP tentang penerimaan negara bukan pajak itu belum pernah berubah. Yang kedua, yang lagi viral sekarang, menyangkut soal kenaikan tarif untuk permohonan menjadi warga negara Republik Indonesia dari warga negara asing," kata Supratman kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Mengenai perubahan biaya permohonan WNA menjadi WNI dari Rp50 juta menjadi Rp75 juta, Supratman menilai penyesuaian tersebut tidak memberatkan kelompok masyarakat pemohon.
"Tarif yang lama itu Rp 50 juta. Sekarang tarif yang baru jadi Rp 75 juta. Dan itu tidak ada masalah. Karena rata-rata orang yang berkeinginan menjadi warga negara, terutama warga negara asing yang sudah tinggal 5 tahun berturut-turut di Indonesia atau 10 tahun tidak berturut-turut, itu rata-rata adalah mereka yang punya kemampuan ekonomi yang lebih," ucapnya.
Mengenai pelepasan status kewarganegaraan, penyesuaian biaya dinilai hanya berdampak pada cakupan pemohon yang relatif terbatas.
"Karena seperti permohonan kehilangan kewarganegaraan, dari Rp 1 juta menjadi Rp 5 juta. Itu kira-kira total yang bermohon sekarang di Kementerian Hukum itu hanya kurang lebih ada sekitar 200 atau 300 orang. Jadi itu bukan masalah buat bangsa.
Dan rata-rata bagi mereka adalah mereka yang punya kemampuan. Tapi bukan soal mampu atau tidak, sekali lagi, sistem yang kita bangun ini harus dipelihara," ujarnya.
Pemeliharaan sistem digital yang dikembangkan pemerintah membutuhkan alokasi dana agar operasional layanan publik tetap berjalan optimal.