Hotman Paris Sampaikan Permintaan Maaf Usai Dikritik Berbagai Pihak
Pengacara Hotman Paris Hutapea menyampaikan permohonan maaf terbuka setelah menuai kecaman luas dari organisasi wartawan, aktivis, hingga kalangan politisi akibat sikap dan pernyataannya dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Jumat (17/7/2026).
Gelombang kritik mencuat setelah Hotman melontarkan frasa bernada emosional seperti 'lu punya otak nggak' dan membawa nama Presiden Prabowo Subianto saat mendampingi mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, yang kini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait Asabri.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengingatkan agar proses hukum terhadap Febrie ditangani sesuai mekanisme yang berlaku tanpa mengaitkan nama kepala negara.
"Ya, itu kan kita kembalikan ke proses hukum ya. Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden," kata Prasetyo usai rapat bersama Pimpinan DPR di gedung DPR, Senayan.
Prasetyo menegaskan bahwa penegakan hukum berjalan independen dan tidak membutuhkan izin khusus dalam penanganan pejabat.
"Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku. Ya, saya rasa sih kembali kepada mekanismenya ya. Saya rasa nggak ada juga hanya pada saat masih proses pemeriksaan harus seizin Presiden itu," tuturnya.
Penegasan serupa disampaikan Ketua DPP Gerindra Bambang Haryadi yang menilai tindakan Hotman tidak sejalan dengan komitmen pemberantasan korupsi pemerintah.
"Gerindra menyayangkan statement Hotman Paris yang mengaitkan kasus mantan Jampidsus dengan presiden Prabowo. Ini sangat tidak benar, dan bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo tentang pemberantasan korupsi," kata Bambang.
Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK) Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid turut menegaskan bahwa marwah institusi kepresidenan harus dipisahkan dari perkara hukum pribadi.
"Jangan seret-seret nama Presiden Prabowo untuk membela klien. Tidak ada korelasi antara proses hukum yang dijalani Febrie Adriansyah dengan marwah Presiden. Justru marwah Presiden akan semakin terjaga apabila orang-orang di sekelilingnya bersih dari dugaan korupsi," kata Habib Syakur dalam keterangannya.
Kecaman keras juga datang dari insan pers. Ketua Forum Pemred Retno Pinasti menilai respons Hotman terhadap pertanyaan wartawan telah melanggar prinsip profesionalisme.
"Pilihan kata dan cara Hotman Paris Hutapea dalam merespons pertanyaan wartawan sangat tidak profesional dan merendahkan profesi wartawan yang sedang bekerja menjalankan amanat UU Pers No 40 tahun 1999," kata Ketua Forum Pemred, Retno Pinasti.
Sikap senada ditegaskan Ketum PWI Pusat Akhmad Munir yang mengingatkan pentingnya perlindungan hukum terhadap kerja-kerja jurnalistik.
"Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers," ujar Ketum PWI Pusat Akhmad Munir.
Merespons gelombang protes tersebut, Hotman merilis video permohonan maaf yang ditujukan khusus kepada kalangan insan pers atas ucapannya saat sesi wawancara.
"Pernyataan maaf dari saya Hotman Paris. Sehubungan dengan imbauan Persatuan Wartawan Indonesia, PWI, dan juga rekan-rekan wartawan lainnya, dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan 'lu punya otak enggak sih?'," kata Hotman dalam video yang diunggah di akun Instagram resminya.
Hotman berdalih bahwa perkataan itu terucap karena situasi emosional usai menerima pertanyaan bertubi-tubi.
"Akhirnya saya emosi karena saya sudah bolak-balik saya tidak tahu, akhirnya saya jawab, 'Kamu punya otak nggak sih?'. Maksudnya, saya sudah jawab tadi saya tidak tahu," ujarnya.
Ia kembali menegaskan penyesalannya kepada seluruh awak media dan organisasi wartawan di Indonesia.
"Terlepas dari fakta kejadian sebenarnya, waktu itu sudah sama-sama emosional, tetap saya mengatakan, menyatakan maaf kepada wartawan tersebut maupun kepada organisasi wartawan di seluruh Indonesia," ujarnya.
Selain kepada wartawan, Hotman mengunggah video lanjutan berisi permohonan maaf kepada jajaran pimpinan lembaga negara atas dinamika yang terjadi selepas pemeriksaan di Kejaksaan Agung pada 17 Juli 2026.
"Halo Bapak Presiden Republik Indonesia. Halo Bapak Jaksa Agung. Halo Bapak Kapolri.
Halo Bapak Kapolda Metro Jaya. Dengan ini Hotman menyatakan permohonan maaf kalau ada ucapan atau tindakan saya yang kurang berkenan pada waktu konferensi pers, pada waktu setelah selesai pemeriksaan tersangka mantan Jampidsus di Kejaksaan Agung, pada tanggal 17 Juli 2026," kata Hotman dalam video yang diunggahnya.
Hotman mengklaim seluruh argumentasinya murni dalam bingkai pembelaan hukum terhadap kliennya tanpa maksud politik.
"Apa pun yang saya ucapkan murni hanya dari aspek kepengacaraan. Tidak ada motivasi atau keterlibatan politik apa pun. Ya, murni hanya skill sebagai pengacara yang tugasnya adalah berusaha melindungi kliennya secara hukum," ujarnya.
Di akhir pernyataannya, ia kembali mengulangi permohonan maaf kepada para pejabat tinggi negara tersebut.
"Sekali lagi, Bapak Presiden RI, Bapak Jaksa Agung, Bapak Kapolri, dan Bapak Kapolda Metro Jaya, sekali lagi Hotman minta maaf," sambungnya.
Perkara dugaan korupsi dan TPPU terkait Asabri yang menjerat Febrie Adriansyah sendiri kini ditangani oleh Kejaksaan Agung setelah sebelumnya dilimpahkan dari Mabes Polri.