Abdul Wahid Bantah Seluruh Tudingan Korupsi dalam Sidang Pleidoi

Share

Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid membacakan nota pembelaan atau pleidoi terkait kasus dugaan pemerasan dan instruksi pemotongan anggaran dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Senin, 20 Juli 2026.

Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama di ruang Mudjiono tersebut menggelar agenda pembacaan bantahan terdakwa atas tuduhan pengumpulan jatah preman di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.

Abdul Wahid menyampaikan penegasan awal untuk merespons berbagai tuduhan yang mengemuka selama penanganan perkara hukumnya.

"Saya pribadi terkejut mendengar informasi yang beredar di media. Saya dituduh sebagai pelaku pemerasan dan meminta "Jatah Preman" yang tidak saya lakukan. Saya tidak diberikan kesempatan untuk menjelaskan tentang apa yang sebenarnya terjadi, tetapi sebaliknya saya dituduh dengan keji dan disuruh mengakui perbuatan yang tidak saya lakukan," kata Abdul Wahid, Gubernur Riau nonaktif.

Terdakwa kemudian menyampaikan bantahan bersumpah di hadapan majelis hakim mengenai tuduhan intervensi pergeseran anggaran serta komitmen komisi pejabat.

"Demi Allah, Yang Mulia Majelis Hakim, saya merasa terdzalimi karena merasa semua yang saya lakukan dengan kapasitas saya sebagai gubernur Riau dianggap salah. Saya dituduh cawe-cawe dalam melakukan pergeseran anggaran tiga, sehingga terjadi penambahan anggaran dan dituduh meminta komitmen pada para Kepala UPT di Dinas PUPR Riau, dan hal itu tidak benar," kata Abdul Wahid, Gubernur Riau nonaktif.

Selain membantah dakwaan, terdakwa menyinggung kehadiran Ustaz Abdul Somad (UAS) sebagai saksi yang meringankan dalam proses persidangan sebelumnya.

"Rasa haru dan bangga menyelimuti sanubari saya pada saat itu karena duduknya saya di singgasana Gubernur, atas kepercayaan yang besar dari beliau (UAS) untuk kontribusi pembangunan Riau, provinsi yang telah membesarkan saya. Ustadz Abdul Somad pulalah yang meminta saya untuk maju, di mana pada awalnya saya sama sekali tidak mempunyai ambisi untuk menjadi gubernur bahkan istri saya saja melarang saya untuk menjadi gubernur," kata Abdul Wahid, Gubernur Riau nonaktif.

Atas keterlibatan ulama tersebut dalam proses peradilannya, terdakwa menyampaikan permohonan maaf dan apresiasi atas dukungan moral yang diterima.

"Saya memohon maaf yang seluas-luasnya kepada Tuan Guru Ustaz Abdul Somad karena telah menyeret kebesaran beliau pada kasus ini, dan saya juga ingin menyampaikan terima kasih dari lubuk hati saya yang paling dalam karena beliau telah sudi untuk mempercayakan memimpin Riau kepada saya, lalu mendukung saya dan terlebih lagi beliau juga membela saya sejak dari hari pertama saya ditahan oleh penyidik," ucap Abdul Wahid, Gubernur Riau nonaktif.

Terdakwa memberikan penilaian tersendiri terhadap dukungan yang diberikan oleh ulama tersebut selama perjalanan kasusnya.

"Suatu kehormatan besar bagi saya, tercatat dalam sejarah sebagai orang yang dibela sebegitu besarnya oleh ulama sebesar itu di negeri ini," tambah Abdul Wahid, Gubernur Riau nonaktif.

Dalam nota pembelaannya, Abdul Wahid turut meluruskan isu terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang menimpanya pada awal November 2025.

"Tidak benar, OTT KPK itu tidak ada. Pada tanggal 3 November 2025, saya saat itu sibuk dengan aktifitas di pemerintahan. Ada rapat bersama satpol PP, dan sejumlah kegiatan lainnya, hingga saya mendengar ada OTT KPK di Dinas PUPR Riau. Namun, pada akhirnya, saya terseret di kasus yang saya jalani saat ini," kata Abdul Wahid, Gubernur Riau nonaktif.

Mengenai pengangkatan Dani M Nursalam sebagai tenaga ahli, terdakwa menegaskan kebijakan itu murni untuk menyukseskan program 100 hari kerja gubernur. Terdakwa juga menepis tuduhan transaksi terkait pengangkatan Syahrial Abdi sebagai Sekdaprov Riau, serta menjelaskan bahwa instruksi "matahari hanya satu" bertujuan untuk menertibkan internal Pemprov Riau.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Abdul Wahid dengan pidana 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta subsider, serta uang pengganti Rp1,45 miliar atas dugaan pemerasan anggaran UPT Jalan dan Jembatan bernilai total Rp3,55 miliar. Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan perkara ini pada akhir Juli 2026.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author