Kejari Bogor Tetapkan PNS Pemkab Tersangka Korupsi RSUD
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menetapkan seorang Pegawai Negeri Sipil aktif Pemkab Bogor berinisial BAP sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung RSUD Bogor Utara pada Senin, 20 Juli 2026, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
"Kami penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, hari ini dalam perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan proyek pembangunan gedung RSUD Bogor Utara Kabupaten Bogor, yang bersumber dari Bantuan Provinsi TA 2021," kata Plh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bogor Rinaldy Adriansyah, Senin (20/7/2026) malam.
Penetapan status hukum terhadap BAP dilakukan oleh pihak kepolisian setelah melalui serangkaian proses perpanjangan masa penyidikan resmi di lingkungan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
"Berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Kabupaten Bogor Nomor Prin 04/M.2.18/FD:/082022, sampai dengan terakhir dilakukan perpanjangan surat perintah penyidikan nomor prin 04.I/M.2.18/FD:/07/2026, tanggal 20 Juli 2026 telah menetapkan satu orang tersangka berinisial BAP," tambahnya.
Penyidik mengonfirmasi bahwa sosok BAP yang terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana ini masih tercatat menjalankan tugas resmi sebagai aparatur sipil negara.
"(BAP) Selaku mantan anggota Pokja Pemilihan Khusus 10 yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil berdasarkan bukti permulaan yang cukup," kata Rinaldy.
Tersangka BAP memegang peranan penting dalam menentukan pemenang tender pengadaan barang dan jasa proyek fasilitas kesehatan di Parung tersebut, yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp9 miliar.
"Perbuatan tersangka ini berkaitan dengan proses pemilihan penyedia barang dan jasa konstruksi pembangunan gedung RSUD Bogor Utara, dimana perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023," kata Rinaldy.
Angka pasti mengenai total kerugian dalam kasus pengerjaan proyek RSUD Bogor Utara ini telah dikonfirmasi berdasarkan audit resmi dari lembaga pemeriksa keuangan.
"Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 9.179.191.850,88 sebagaimana laporan hasil pemeriksaan BPK RI," imbuhnya.