Konflik Tetangga di Depok Berujung Perusakan Pagar Rumah Warga

Share

Perselisihan antartetangga yang berlangsung sejak 2024 di Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat, berujung pada aksi perusakan properti. Kasus ini kini tengah ditangani oleh pihak kepolisian setempat, dilansir dari Detikcom.

Pemeriksaan terhadap terduga pelaku telah dilakukan untuk mendalami motif di balik aksi perusakan tersebut. Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama memberikan penjelasan terkait perkembangan penanganan perkara ini.

"Seperti yang saya sampaikan beberapa waktu yang lalu. Ini kan permasalahan sudah dari tahun 2024. Yang memang berselisih paham dari tahun itu. Dari terlapor mempunyai versi juga tersendiri, bahwa ada juga sedikit berselisih paham, pertengkaran-pertengkaran," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama saat dihubungi wartawan, Senin (20/7/2026).

Upaya mediasi sebenarnya sempat dilakukan oleh pengurus lingkungan dan aparat setempat untuk meredam perselisihan. Namun, perselisihan tersebut kembali berulang hingga terjadi insiden perusakan pagar rumah milik pelapor.

"Dan di tahun 2024 itu juga ada pertikaian antara terlapor dan juga pelapor, begitu. Namun tidak dibuat laporan polisi karena didamaikan pada saat itu oleh pihak pihak warga ataupun RT RW dan juga Bhabinkamtibmas. Nah, pertengkaran itu sampai memanjang sampai dengan sekarang ini," jelasnya.

Kondisi yang terus berulang membuat pihak korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum secara resmi. Laporan polisi dibuat setelah korban merasa perlakuan terduga pelaku sudah tidak dapat ditoleransi lagi.

"Jadi, kalau dari versi terlapor seperti itu ya hasil pemeriksaan yang saya baca tadi. Bahwa memang kalau dibilang menaruh dendam sih bukan dendam ya, maksudnya semenjak itu mereka terus berselisih paham, sering bertengkar," tuturnya.

"Akhirnya timbullah kejadian di minggu lalu. Korban merasa sudah tidak tahan dan memang sering dimediasikan tapi berulang kali. Akhirnya membuat laporan mengenai pengerusakan tersebut," tambahnya.

Penyidik Polres Metro Depok saat ini masih menelaah seluruh keterangan saksi serta barang bukti hasil penyelidikan. Pihak kepolisian berencana meningkatkan status perkara jika unsur pidana perusakan telah terpenuhi.

"Nah jadi keterangan saksi itu dari terlapor kita pelajari, telaah dulu dan memang apabila memang masuk unsur pidana dan kita meyakini hal tersebut, ya. Kita melihat ada hal tersebut, terutama di unsur pengerusakannya, pengerusakan properti korban. Dalam waktu dekat kita juga akan melakukan langkah menaikkan status ke tahap penyidikan," ucapnya.

Peristiwa ini menyasar kediaman keluarga Azis Suraji di kawasan Pancoran Mas. Tekanan akibat aksi teror berulang bahkan membuat keluarga korban berencana menjual rumah tinggal mereka.

Aksi teror tersebut sempat terekam kamera pengawas CCTV dan viral di media sosial. Dalam rekaman, terlihat seorang pria mengendarai sepeda motor mondar-mandir sebelum melemparkan helm ke arah rumah korban. Pria yang sama juga diketahui pernah membuang sampah ke area rumah korban hingga memicu keributan warga.

Anak dari pemilik rumah, Novita (29), membeberkan bahwa aksi perusakan fisik pada pagar rumahnya terjadi baru-baru ini. Pagar fasilitas rumahnya rusak akibat ditendang oleh pelaku pada Rabu (15/7).

"Itu (perusakan pagar) barusan yang tanggal 15 yang kemarin. Itu baru. (Pakai) kaki, ditendang," kata Novita ditemui di rumahnya, Jumat (17/7).

Selain perusakan fisik, Novita mengungkapkan keluarganya kerap menerima ancaman dan intimidasi verbal hampir setiap hari. Ia menyebut pelaku bahkan pernah mendatangi rumahnya sambil membawa senjata tajam saat momen Lebaran.

"Sampai pas Lebaran aja pernah kita dibawain golok. Keluarga lagi pada kumpul di rumah, dibawain golok. Banyak saksi hidup, keluarga saya masih pada hidup. Sayangnya belum ada CCTV," ucap Novita.

"Kalau untuk verbal itu hampir setiap hari kalau verbal ya," tambahnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author