DPR Hadirkan Mahasiswa Bahas RUU Perampasan Aset

Share

Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (20/7/2026), dengan menghadirkan elemen mahasiswa. Langkah ini dilakukan untuk menyerap pandangan akademis guna menghadirkan instrumen pemulihan aset pidana yang efektif tanpa melanggar prinsip negara hukum, hak asasi manusia, dan kepastian hukum, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Mahasiswa Master of Laws (LL.M.) King's College London sekaligus alumni FH UI, M. Fishabililah atau Bill, memaparkan tantangan pemberantasan kejahatan ekonomi di Indonesia yang dipicu rendahnya tingkat pemulihan aset dibanding kerugian negara. Kondisi tersebut memunculkan fenomena crime pays, di mana pelaku kejahatan masih bisa menikmati hasil tindak pidana sehingga efek jera tidak optimal.

Meskipun mengapresiasi perhatian Komisi III DPR RI terhadap pembentukan RUU Perampasan Aset untuk menjawab tantangan kejahatan ekonomi modern dan penyembunyian aset lintas negara, Bill mengimbau agar pembahasan dilakukan secara cermat melalui keterlibatan publik, akademisi, dan praktisi.

"Pembahasan RUU ini perlu dilakukan secara hati-hati agar menghasilkan regulasi yang efektif sekaligus tetap sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum," ujar M. Fishabililah, Mahasiswa Master of Laws King's College London.

Bill menekankan bahwa mekanisme non-conviction based asset forfeiture atau perampasan aset tanpa putusan pidana masih relatif baru di Indonesia. Oleh karena itu, penerapannya wajib dirancang secara matang agar sejalan dengan prinsip due process of law, asas praduga tak bersalah, serta putusan Mahkamah Konstitusi.

Ia turut membandingkan pengalaman Inggris melalui Proceeds of Crime Act 2002 dan Criminal Finances Act 2017 yang sukses meningkatkan efektivitas pemulihan aset lewat skema Civil Recovery dan Unexplained Wealth Order. Kendati demikian, model tersebut tidak bisa diadopsi secara utuh melainkan harus disesuaikan dengan sistem hukum nasional dan sistem pengawasan yang memadai.

Selain faktor substansi, efektivitas RUU ini dipengaruhi oleh kesiapan lembaga melalui penguatan koordinasi antar-penegak hukum, PPATK, Ditjen AHU, Mahkamah Agung, hingga kerja sama internasional lewat skema Mutual Legal Assistance. Di akhir pandangannya, Bill menyodorkan tiga rekomendasi utama: konsolidasi aturan dalam satu UU komprehensif, mempertahankan mekanisme in persona sebagai fondasi utama, serta menjaga keseimbangan antara efektivitas hukum dan perlindungan hak konstitusional warga.

"RUU Perampasan Aset bukan semata-mata instrumen untuk merampas harta hasil kejahatan. Lebih dari itu, RUU ini merupakan wujud keberpihakan negara kepada keadilan, kepastian hukum, dan kepentingan masyarakat luas," ujar Bill.

Guna memastikan regulasi berjalan seimbang, penegakan hukum harus tetap berlandaskan pada perlindungan hak-hak dasar masyarakat.

"Regulasi ini harus mampu memastikan bahwa kejahatan tidak lagi menjadi jalan untuk memperoleh keuntungan, namun pada saat yang sama tetap menghormati prinsip negara hukum dan hak-hak warga negara," sambung Bill.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author