PWI Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat melaporkan advokat Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/7/2026) atas dugaan ujaran kebencian dan merendahkan profesi jurnalis. Langkah hukum tersebut diambil menyusul ucapan emosional Hotman saat menggelar konferensi pers beberapa hari sebelumnya, seperti dilansir dari Detikcom.
Laporan polisi tersebut resmi diterima dengan nomor LP/B/5291/VI2028/SPKT/POLDAMETRO JAYA. Pihak pelapor adalah Anrico Pasaribu selaku Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, dengan menerapkan Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, menegaskan bahwa pernyataan Hotman saat konferensi pers mendiskreditkan martabat para jurnalis.
"Seperti kita ketahui kemarin ada peristiwa yang sebenarnya menyakiti hati sekaligus menyinggung profesi wartawan ya. Jadi untuk itu kita dari PWI Persatuan Wartawan Indonesia Pusat ingin melaporkan orang yang menyebut bahwa wartawan itu punya otak nggak gitu loh ya. Seperti kita ketahui wartawan tuh cerdas-cerdas loh," ujar Edison Siahaan, Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat.
Meski Hotman Paris telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui media sosial, Edison menilai tindakan tersebut belum mencerminkan kesungguhan.
"Jadi meskipun tadi pagi dia menyatakan apa memberikan apa permohonan maaf ya, permohonan maaf tapi sepertinya itu hanya seperti ya, kebiasaan yang hanya dilakukannya itu. Itu benar-benar belum melakukan permintaan maaf yang jujur dari dalam hatinya yang paling dalam itu," jelas Edison Siahaan, Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat.
Langkah hukum ini ditempuh agar dugaan penghinaan terhadap insan pers dapat diselesaikan secara transparan sesuai aturan yang berlaku.
"Kami ingin supaya ini diproses secara hukum agar terang benderang apa di balik pernyataannya itu. Mungkin kita sepakat semua wartawan bahwa kebebasan berpendapat, kebebasan menyampaikan pendapat, bukan ini yang dimaksud kan. Bukan lalu menghina profesi wartawan gitu," tutur Edison Siahaan, Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat.
Dalam pelaporannya ke penyidik, PWI membawa barang bukti berupa rekaman video pernyataan emosional tersebut dan mendapatkan dukungan dari berbagai organisasi pers.
"(Bukti) Video yang sudah beredar luas sebenarnya video itu. Mungkin kawan-kawan juga sudah memiliki ya, video-video apa yang disebutnya itu yang marah-marah terhadap rekan-rekan kita. Nah itu kita akan sampaikan nanti ke penyidik," jelas Edison Siahaan, Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat.
Sejumlah kalangan pers berencana bergabung untuk mengawal proses hukum perkara ini.
"Ya bukti awal. Nanti akan dan ini mungkin bukan hanya PWI nanti ya. Kita sudah sepakat berbagai organisasi wartawan ya, kalangan pers, insan pers kan banyak itu organisasi pers yang nanti akan bersatu bersama untuk mendukung laporan ini," tambah Edison Siahaan, Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat.
Insiden tersebut bermula saat Hotman Paris menghadiri konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7), mendampingi mantan Jampidsus Kejagung RI, Febrie Adriansyah. Hotman terpancing emosi hingga melontarkan perkataan keras kepada wartawan dan mengunggah video klarifikasi di akun Instagram pribadinya.
"Pernyataan maaf dari saya Hotman Paris. Sehubungan dengan imbauan Persatuan Wartawan Indonesia, PWI, dan juga rekan-rekan wartawan lainnya, dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan 'lu punya otak enggak sih?'," kata Hotman Paris Hutapea, Pengacara.
Hotman berdalih ucapan tersebut keluar spontan karena merasa ditanyakan hal yang sama berulang kali.
"Akhirnya saya emosi karena saya sudah bolak-balik saya tidak tahu, akhirnya saya jawab, 'Kamu punya otak nggak sih?'. Maksudnya, saya sudah jawab tadi saya tidak tahu," ujar Hotman Paris Hutapea, Pengacara.
Pengacara senior itu menutup permohonan maafnya dengan menyampaikan penyesalan kepada seluruh organisasi wartawan.
"Terlepas dari fakta kejadian sebenarnya, waktu itu sudah sama-sama emosional, tetap saya mengatakan, menyatakan maaf kepada wartawan tersebut maupun kepada organisasi wartawan di seluruh Indonesia," ujar Hotman Paris Hutapea, Pengacara.