Kementerian Hukum Penyesuaian Tarif Layanan Kewarganegaraan

Share

Kementerian Hukum menyesuaikan tarif layanan kewarganegaraan untuk permohonan naturalisasi dan pelepasan status WNI guna meningkatkan kualitas serta mendukung transformasi digital, Senin (20/7/2026).

Langkah penyesuaian ini diambil setelah regulasi mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tersebut tidak mengalami perubahan selama sepuluh tahun terakhir, dilansir dari Detikcom.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan penjelasan mengenai kebijakan pembaruan nilai tarif PNBP tersebut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

"Memang ada penyesuaian tarif. Tapi intinya adalah, satu, penyesuaian tarif itu dalam rangka untuk peningkatan layanan. Sudah 10 tahun PP tentang penerimaan negara bukan pajak itu belum pernah berubah. Yang kedua, yang lagi viral sekarang, menyangkut soal kenaikan tarif untuk permohonan menjadi warga negara Republik Indonesia dari warga negara asing," kata Supratman, Menteri Hukum.

Kenaikan biaya permohonan menjadi WNI bagi warga asing dari Rp50 juta menjadi Rp75 juta dinilai tidak memberatkan kelompok yang memiliki kemampuan ekonomi lebih.

"Tarif yang lama itu Rp 50 juta. Sekarang tarif yang baru jadi Rp 75 juta. Dan itu tidak ada masalah. Karena rata-rata orang yang berkeinginan menjadi warga negara, terutama warga negara asing yang sudah tinggal 5 tahun berturut-turut di Indonesia atau 10 tahun tidak berturut-turut, itu rata-rata adalah mereka yang punya kemampuan ekonomi yang lebih," ucap Supratman, Menteri Hukum.

Perubahan tarif ini juga berlaku bagi pengajuan pelepasan status kewarganegaraan Indonesia, dari semula Rp1 juta menjadi Rp5 juta, dengan estimasi jumlah pemohon yang relatif sedikit berkisar 200 hingga 300 orang.

"Karena seperti permohonan kehilangan kewarganegaraan, dari Rp 1 juta menjadi Rp 5 juta. Itu kira-kira total yang bermohon sekarang di Kementerian Hukum itu hanya kurang lebih ada sekitar 200 atau 300 orang. Jadi itu bukan masalah buat bangsa.

Dan rata-rata bagi mereka adalah mereka yang punya kemampuan. Tapi bukan soal mampu atau tidak, sekali lagi, sistem yang kita bangun ini harus dipelihara," ujar Supratman, Menteri Hukum.

Pemerintah membutuhkan biaya pemeliharaan infrastruktur digital agar sistem pelayanan publik di Kementerian Hukum dapat tetap beroperasi secara optimal.

"Jadi begitu pula halnya bagi mereka yang mau melepaskan kewarganegaraan. Dibandingkan, tapi jumlahnya, itu kan kami akan lakukan rapat koordinasi 14-15 kementerian lembaga. Dan itu mempercepat semua dengan transformasi digital seperti yang diminta oleh Bapak Presiden," lanjut Supratman, Menteri Hukum.

Rapat koordinasi yang melibatkan 14 hingga 15 kementerian dan lembaga akan diselenggarakan untuk mempercepat proses transformasi digital sesuai dengan instruksi Presiden.

"Nah, pemeliharaan alat semuanya itu memerlukan sebuah upaya, effort dari negara agar semua layanan digitalisasi di Kementerian Hukum itu bisa berjalan. Jadi, sama sekali itu bukan sesuatu yang memberatkan dan tidak semua berlaku bagi rakyat Indonesia," imbuh Supratman, Menteri Hukum.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author