Kortas Tipikor Polri Selidiki Dugaan Korupsi Lahan Sepolwan Ciputat

Share

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri menyelidiki dugaan kasus korupsi hibah tanah dan bangunan Sekolah Polisi Wanita di Ciputat, Jakarta Selatan, serta pengadaan lahan di Lembang, Jawa Barat, pada Senin, 20 Juli 2026.

Penyelidikan yang berjalan di Bareskrim Polri ini turut menanggapi kabar keterlibatan mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno dalam proses hibah dan pengadaan tersebut. Langkah hukum ini diklaim murni menegakkan aturan.

Kepala Bagian Operasional Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi memastikan bahwa proses hukum yang berjalan tidak bermaksud melakukan kriminalisasi kepada pihak manapun.

"Jadi, yang namanya penyelidikan seusai KUHAP menentukan ada tidaknya tindak pidana," kata Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, dilansir dari Antara, Senin, 20 Juli 2026.

Pihak kepolisian memberikan jaminan bahwa seluruh tahapan penindakan hukum oleh instansinya berjalan transparan sesuai regulasi. Yusuf menyebut detail penyelidikan akan dibuka setelah unsur pidana sah ditemukan.

"Kami jamin penegakan hukum atau pelaksanaan penindakan yang dilakukan oleh Kortas Tipikor berdasarkan hukum dan aturan yang ada," ucap Yusuf.

Di sisi lain, mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno meluapkan kekecewaannya setelah menerima surat undangan klarifikasi tertanggal 16 Juli 2026. Undangan itu merujuk pada Surat Perintah Penyelidikan tertanggal 2 Juli 2026.

"Saya kepengin Polri itu sebagai aparat negara, bukan mencari-cari kesalahan seperti ini. Saya sebagai senior di Polri juga kalau dicari-cari kesalahannya (padahal) malaikat saja enggak mencari-cari kesalahan manusia, hanya mencatat kalau manusia berbuat salah, ya mohon maaf kalau saya (berbicara) agak emosi," kata Oegroseno dilansir dari harianaceh.co.id, Minggu, 19 Juli 2026.

Oegroseno mempertanyakan tuduhan mengenai pengadaan tanah pengganti periode 2010-2014. Ia menjelaskan dana hibah DKI sebesar Rp121 miliar digunakan secara sah, termasuk Rp25 miliar untuk memperluas lahan Sespim Lembang ke arah Subang.

"Tidak pernah ada pengadaan tanah pengganti. Buat apa tanah pengganti? Yang saya minta dari dana hibah DKI sebesar Rp121 miliar, Rp25 miliar digunakan untuk menambah luas lahan di Lembang. Jadi aset Polri bertambah, aset negara juga bertambah," tegasnya.

Mantan pejabat tinggi Polri ini juga menyoroti ketiadaan audit resmi dari BPK, BPKP, maupun Irwasum Polri terhadap kebijakan yang sudah berlalu 15 tahun tersebut.

"Sekarang ada indikasi dituduh dugaan korupsi 15 tahun yang lalu. Silakan dilakukan penyelidikan, tapi pelajari dulu hukum acara pidana. Pidananya apa?

Perbuatan pidana apa? Sebutkan dulu kerugian negaranya," ujarnya.

Oegroseno mengingatkan para penyidik untuk tetap mengutamakan asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan undang-undang terbaru agar terhindar dari tindakan kriminalisasi.

"Penetapan tersangka pun penyidik harus mengutamakan asas praduga tidak bersalah. Jangan menggunakan praduga bersalah. Itu diatur dalam KUHAP yang baru, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Pasal 91," katanya.

Oegroseno pun meminta perhatian dari Presiden Prabowo Subianto atas kasus ini dan menyatakan kesiapannya untuk terus bersuara di media massa.

"Mudah-mudahan Pak Presiden Prabowo bisa mendengar. Jangan ada kriminalisasi seperti ini. Saya tidak takut.

Saya Bhayangkara yang anti-kriminalisasi. Tapi kalau saya dikriminalisasi, saya juga akan melawan kriminalisasi itu. Saya akan terus bicara melalui media kalau perkara ini tidak dihentikan," pungkasnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author