PN Jaktim Vonis 4 Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank 8 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada empat terdakwa kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank M Ilham Pradipta pada Senin (20/7/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom. Hukuman tersebut diberikan kepada Reviando Aquinas Handi, Andre Tomatala, Emanuel Wora Bertho, dan Johanes Ronald Sebenan karena terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam aksi penculikan yang berujung pada tewasnya korban. "Menyatakan terdakwa I Reviando Aquinas Handi, terdakwa II Andre Tomatala, terdakwa III Emanuel Woda Bertho, dan terdakwa IV Johanes Ronald Sebenan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penculikan," kata ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan.
Pertimbangan memberatkan dari putusan tersebut didasari oleh dampak perbuatan para pelaku yang menyebabkan hilangnya nyawa M Ilham Pradipta, serta menyisakan trauma mendalam bagi keluarga dan keresahan di tengah masyarakat.
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 tahun," sambungnya. Dalam perkara ini, total 18 orang ditetapkan sebagai terdakwa yang melibatkan unsur masyarakat sipil serta oknum prajurit TNI. Tiga terdakwa dari unsur militer telah dijatuhi hukuman terpisah, yakni Serka Mochamad Nasir selama 13 tahun penjara, Kopda Feri Herianto selama 7 tahun penjara, dan Serka Frengky Yaru selama 1 tahun penjara.
"Keadaan yang memberatkan, perbuatan para terdakwa mengakibatkan korban Mohamad Ilham Pradipta meninggal dunia, Perbuatan para terdakwa menimbulkan trauma mendalam bagi keluarga korban, perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat," katanya. Sementara itu, seluruh terdakwa dari kalangan sipil didakwa atas tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Ilham dalam proses peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.