WNI Kabur saat Tur Korea Selatan Terdeteksi di Masjid Ansan
Keberadaan Femas Yani Arianto (22), warga Madiun yang melarikan diri dari rombongan tur di Korea Selatan, mulai terdeteksi di kawasan Islam Korean Ansan Mosque. Petugas setempat belum bisa melakukan penangkapan terhadap pria yang kini berstatus overstay tersebut karena terbentur aturan hukum terkait area suci tempat ibadah, sebagaimana dilansir dari Detik Travel.
CEO Berani Backpacker, Fariz Ragil Ramadhani, menyampaikan bahwa kabar lokasi keberadaan Femas diperoleh dari laporan sejumlah WNI di Korea Selatan, yang kemudian langsung diteruskan ke pihak imigrasi setempat. Meskipun Femas dilaporkan mulai bergeser keluar dari area dalam masjid, ia diperkirakan masih berada di sekitar kawasan Ansan.
"Info dari WNI di sana, mereka sempat komunikasi dengan Embassy. Katanya 'info dari Immigration Office, kita nggak bisa gerebek yang bersangkutan di dalam tempat ibadah di masjid tersebut. Intinya dia baru bisa ditangkap pada saat keluar dari masjid itu'," kata pria yang akrab disapa Dhani itu saat dikonfirmasi, Senin (20/7/2026).
Untuk mempercepat pencarian, pihak agensi travel mengambil langkah dengan menggelar sayembara berhadiah paket liburan gratis ke Singapura dan Malaysia bagi WNI yang berhasil membantu memulangkan Femas. Langkah tegas ini diambil karena aksi pelarian tersebut dinilai berdampak buruk pada reputasi paspor Indonesia serta pengajuan visa rombongan lain.
Marketing Manager Berani Backpacker, Wiky, turut menjelaskan kerugian langsung yang dialami oleh peserta lain serta pemandu tur yang berada dalam satu grup dengan Femas.
"Karena ini merugikannya enggak hanya ke kita, tapi merugikan banyak orang. Visa orang-orang lain satu grup itu pasti terkendala. Jadi tour leader dan seluruh peserta yang ada di grup kita ketika mengajukan visa lagi untuk ke Korea bisa jadi tidak di-approve karena ada di rombongan yang sama dengan Femas yang kabur," pungkas Wiky, Minggu (19/7/2026).
Dampak dari peristiwa ini juga harus dihadapi oleh ibu kandung Femas, MT (56), di Kecamatan Wungu, Madiun. Ibu tunggal yang bekerja serabutan tersebut didatangi pihak agen travel yang menuntut ganti rugi sebesar Rp 50 juta atas tindakan anaknya.
"Pihak travel Berani Backpacker atau apa namanya itu datang ke sini minta agar saya tanggung jawab. Saya juga heran salah saya apa," papar MT terpukul.
MT mengaku sangat terbeban dengan nominal tuntutan tersebut mengingat kondisi ekonominya yang serba terbatas setelah suaminya meninggal dunia pada 2018.
"Saya uang dari mana dimintai uang banyak. Bisa buat makan sehari-hari saja alhamdulillah. Saya kerja serabutan di pabrik porang musiman saat ini juga sudah selesai tidak beroperasi pabriknya.
Kerja bersih-bersih rumah orang sehari Rp 60 ribu. Dulu masih ada suami buka toko kios pupuk sekarang sepi dan tutup," keluh MT.