Kejari Semarang Tangkap Penyelundup Sabu di Pengadilan Negeri
Petugas Kejaksaan Negeri Semarang mengamankan seorang perempuan berinisial D karena kedapatan menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa kasus narkoba di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (18/8/2026) sore, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Aksi penyelundupan barang haram tersebut dilakukan pelaku dengan berpura-pura berjabat tangan dengan terdakwa usai jalannya persidangan agenda pembacaan putusan.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Semarang, Hadi Sunoto, mengonfirmasi insiden yang melibatkan adik dari terdakwa Mohamad Adi Trisugiharto tersebut saat berada di lokasi kejadian.
"Sore hari ini ada pengunjung sidang di PN Semarang tadi dibawa mobil. Perempuan itu tadi yang memberi, adiknya tahanan laki-laki yang menerima Mohamad Adi Trisugiharto," kata Hadi Sunoto.
Petugas kejaksaan yang bersiaga di arena persidangan langsung mengamankan pelaku setelah menaruh kecurigaan terhadap gerak-gerik keduanya sewaktu bersalaman.
"Setelah sidang mereka salaman, ternyata sambil genggam barang. Ketahuan sama petugas kejaksaan saat diminta dibuka," kata Hadi Sunoto.
Petugas kemudian menyita sebuah bungkusan plastik dari genggaman tangan terdakwa yang diduga kuat berisi narkotika jenis sabu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Diduga barang terlarang," kata Hadi Sunoto.