Polresta Tangerang Tangkap Pengedar Obat Keras Ilegal di Sepatan

Share

Aparat Polresta Tangerang menangkap seorang pria berinisial AIS (32) di wilayah Sepatan, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (16/7), akibat mengedarkan obat keras tanpa izin edar resmi. Penangkapan yang dilansir dari Detikcom ini berujung pada penyitaan barang bukti berupa 493 butir obat keras berbagai jenis dari tangan tersangka.

Pihak kepolisian bergerak melakukan penangkapan setelah menerima informasi mengenai adanya praktik jual-beli obat keras di kawasan tersebut. Dari total barang bukti yang diamankan, petugas menyita 190 butir Tramadol, 166 butir Hexymer, 108 butir Alprazolam, 29 butir Riklona, dan 50 butir Euforiss.

"Dari tangan tersangka, petugas kami menemukan ratusan obat keras yang diduga siap diedarkan," kata Indra Waspada, Senin (20/7/2026).

Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menjelaskan bahwa obat-obatan tersebut dipasarkan secara bebas kepada para pembeli. Padahal, komoditas obat keras tersebut secara regulasi tidak boleh diperjualbelikan tanpa adanya resep resmi dari dokter.

"Hexymer telah dikemas dalam plastik klip bening, masing-masing berisi 8 butir untuk diedarkan," kata Indra.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tindakan tersangka dinilai melanggar aturan karena tidak memiliki keahlian khusus serta izin sah dalam menyalurkan obat-obatan kategori keras tersebut.

"Tersangka diduga menjual obat keras berbagai jenis tersebut tanpa izin dan keahlian serta tanpa menggunakan resep dokter," terang Indra Waspada.

Kepada pihak penyidik, AIS mengaku memperoleh pasokan obat keras tersebut dari seorang pelaku lain yang kini masuk dalam daftar pengejaran polisi. Tersangka juga mengaku sudah melakukan transaksi pembelian obat keras tersebut sebanyak lima kali untuk dipasarkan kembali.

Saat ini, AIS tengah menjalani proses pemeriksaan secara intensif di Mapolresta Tangerang. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 13 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author