DPR Bahas RUU Perampasan Aset dan Kewenangan Jaksa Penuntut

Share

Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama akademisi untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Ruang Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Pembahasan tersebut memfokuskan perhatian pada ketentuan Pasal 7 hingga 11 dalam draf aturan, terutama mengenai batasan kewenangan penuntut serta potensi intervensi lembaga kepresidenan dalam proses penegakan hukum pidana.

Guru Besar Hukum Universitas Borobudur, Faisal Santiago, mengimbau agar pemberian wewenang kepada jaksa penuntut diatur secara optimal guna menghindari pengotak-ngotakan aturan.

"Jadi memang harus clear and clean. Kewenangan Jaksa Penuntut juga harus diberikan kewenangan yang maksimal saya pikir, karena kalau tidak diberikan kewenangan yang maksimal, apalagi ada klaster, apalagi ada pengotak-ngotakan mana yang boleh melakukan, ini sangat sangat berbahaya," ujar Faisal dalam rapat di ruang komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Faisal juga menyoroti pentingnya kejelasan regulasi pada Pasal 11 untuk mencegah timbulnya benturan kepentingan serta isu intervensi izin Presiden yang sempat ramai diperbincangkan.

"Apalagi misalkan dikait-kaitkan harus seizin Presiden, wah bahaya ini. Nah ini kan bahaya ini seizin Presiden, iya Presiden kepala negara, tapi bayangkan kalau itu dalam suatu undang-undang tidak disebutkan nah ini dilakukan. Jadi memang kita harus jelas Pak Ketua dan prinsip kehati-hatian itu harus kita jaga," ungkapnya.

Merespons pandangan akademisi tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak memiliki rekam jejak mengintervensi maupun mencampuri mekanisme hukum acara pidana.

"Jadi, sebelum ke Pak Fisabilillah, soal harus izin Presiden ini kesempatan yang baik juga saya perlu sampaikan, bahwa Bapak Presiden kita, Pak Prabowo Subianto tidak pernah mencampuri urusan hukum acara pidana," tegas Habiburokhman.

Habiburokhman menambahkan bahwa pesan tegas selalu disampaikan Presiden kepada seluruh anggota partai agar senantiasa mematuhi regulasi yang berlaku tanpa mengharapkan perlindungan politik.

"Bahkan beliau berkali-kali ya, saya kader beliau ya, di acara partai mengingatkan kepada kami semua nih, anggota DPR ya, hati-hati, jangan melanggar hukum. Kalau sampai kalian melakukan, tidak ada bantuan apa pun, intervensi apa pun dari saya. Itu clear ya," ucapnya.

Penegasan tersebut diperkuat dengan fakta penanganan kasus hukum yang melibatkan mantan kader partai tanpa adanya campur tangan dari pihak istana.

"Jadi sudah beberapa, faktanya kan ada beberapa mantan kader kami segala macam berurusan dengan hukum, toh semuanya berjalan, tidak ada yang diintervensi," kata Habiburokhman.

Sikap konsisten tersebut dicontohkan melalui penanganan perkara hukum mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto yang tetap diproses oleh kejaksaan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Ketua Ombudsman kemarin namanya Heri Susanto, mantan kader kami, mantan pengurus DPP bahkan, ditangkap kejaksaan juga tidak diintervensi sama sekali oleh Pak Presiden. Itu kader beliau ya, apalagi orang yang enggak kenal juga ya," imbuhnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author