PN Jakarta Timur Divonis Bebas Sopir Taksi Online Kasus Ilham Pradipta
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis bebas seorang sopir taksi online bernama Eka Wahyu Hidayatullah dalam sidang kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank M Ilham Pradipta pada Senin (20/7/2026), karena dinilai tidak terbukti bersalah.
Dilansir dari Detikcom, pembebasan ini membatalkan tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya yang menuntut Eka dengan hukuman 4 tahun penjara serta kewajiban membayar restitusi sebesar Rp 40 juta 600 ribu.
"Menyatakan terdakwa Eka Wahyu Hidayatullah tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam semua dakwaan penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Juandra saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Timur, Senin (20/7/2026).
Hakim menjelaskan bahwa terdakwa hanya bertindak sebagai pengemudi transportasi online yang disewa oleh seorang pria bernama Boma tanpa mengetahui adanya rencana kejahatan terhadap korban.
"Terdakwa Eka Wahyu Hidayatullah bukanlah pihak yang memiliki ide untuk menculik korban Mohamad Ilham Pradipta dan mengetahui tentang adanya penculikan korban Mohamad Ilham Pradipta. Bahwa terdakwa hanyalah seorang sopir transportasi online yang dicarter oleh Boma pada tanggal 20 Agustus 2025," katanya.
Berdasarkan fakta persidangan, Eka diketahui sudah tidak berada di lokasi kejadian ketika aksi penculikan oleh para pelaku utama berlangsung di area parkir Lotte Mart.
"Menimbang bahwa sekitar pukul 15.00 WIB terdakwa sudah meninggalkan parkiran Lotte Mart, sedangkan korban diculik oleh para pelaku khususnya saksi Erasmus Wawo sekitar pukul 17.18 WIB, di mana terdakwa sudah tidak berada lagi di tempat penculikan dan tidak ada keterlibatan terdakwa dalam perbuatan penculikan tersebut karena terdakwa tidak kenal dengan para pelaku dan para saksi pelaku," kata hakim.
Kasus pembunuhan berencana terhadap Ilham Pradipta ini secara total melibatkan 18 orang terdakwa yang bermotif untuk mencuri uang sebesar Rp 455 miliar di dalam rekening dormant. Korban diculik dan dianiaya hingga tewas karena para terdakwa membutuhkan keterlibatannya untuk melancarkan proses pemindahan uang tersebut.
Tiga terdakwa dari unsur oknum prajurit TNI telah dijatuhi vonis, yakni Serka Mochamad Nasir selama 13 tahun penjara, Kopda Feri Herianto selama 7 tahun penjara, dan Serka Frengky Yaru selama 1 tahun penjara. Sementara itu, sidang pembacaan putusan untuk 15 terdakwa dari unsur sipil lainnya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dilaporkan masih terus berlangsung.