DJP Libatkan TNI dan Polri Awasi Kepatuhan Wajib Pajak

Share

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengikutsertakan personel TNI dan Polri dalam upaya pengawasan kepatuhan wajib pajak di lapangan, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 yang ditetapkan Dirjen Pajak Bimo Wijayanto pada 15 Juli 2026, seperti dilansir dari Detik Finance. Kebijakan pengawasan pajak tersebut mencakup dua metode utama pengumpulan data ekonomi masyarakat, yakni pengumpulan data secara langsung di lapangan serta pengumpulan data non-lapangan. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan skema pengumpulan data langsung yang menyasar lokasi wajib pajak.

"Kegiatan pengumpulan data lapangan dilakukan dengan mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, dan/atau pekerjaan bebas Wajib Pajak maupun pihak terkait untuk menemukan subjek dan/atau objek pajak," tulis Bimo dalam SE-8/PJ/2026.

Mengenai metode kedua, mekanisme pengawasan tidak memerlukan kedatangan petugas secara fisik ke lokasi. "Sementara itu, pengumpulan data non-lapangan dilaksanakan melalui pemanfaatan teknologi informasi dan sarana administrasi lainnya yang tersedia tanpa harus melakukan kunjungan langsung ke lokasi," sambungnya.

Keterlibatan unsur aparat keamanan difokuskan pada kegiatan pengumpulan data lapangan, dengan mengerahkan personil Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas). Petugas di tingkat desa dan kelurahan tersebut ditugaskan membangun jejaring informasi pengawasan terhadap wajib pajak terdaftar, belum terdaftar, maupun pemetaan wilayah. Bimo memaparkan beragam pendekatan yang diterapkan otoritas pajak dalam menjalankan pengawasan di lapangan.

"Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat)," terang Bimo. Selain pengawasan lapangan, pengawasan non-lapangan memanfaatkan teknologi canggih seperti remote sensing, web scraping, analisis media, penelaahan karya ilmiah, bedah kawasan ekonomi, hingga pemetaan bisnis. Seluruh alur kerja pengawasan dirancang berbasis data ilmiah agar pelaksanaan pengawasan berjalan terukur. Bimo menambahkan bahwa proses pengawasan diawali dengan pengumpulan data yang sistematis.

"Kegiatan pengawasan atas kepatuhan Wajib Pajak tersebut diawali dengan tahapan identifikasi dan pengumpulan data secara sistematis guna mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan yang efektif dan terukur," jelasnya.

Merespons kebijakan ini, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa wacana pelibatan aparat keamanan dalam pengawasan pajak masih dalam tahap pembahasan internal pemerintah. "Nanti kita diskusikan dulu," jawab Prasetyo singkat ketika ditanya soal wacana tersebut, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (20/7/2026).

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: kepatuhan pajak Pajak polri tni
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author