Polisi Tangkap 17 Tersangka Pemerkosaan Anak di Sampang

Share

Polres Sampang bersama Polda Jatim mengamankan 17 tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, setelah menangkap empat pelaku tambahan pada Senin (20/7/2026).

Jumlah penangkapan tersebut dikonfirmasi menyusul perkembangan penyelidikan terhadap total 27 orang yang diduga terlibat dalam aksi kriminal ini, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Polisi mencatat salah satu tersangka terlibat dalam dua kasus berbeda.

"Saya sampaikan perkembangan kasus rudapaksa dengan 27 tersangka sampai saat ini sudah kita amankan sebanyak 17 tersangka dengan 16 orang pelaku. Artinya, ada satu pelaku yang (ditetapkan) menjadi tersangka 2 kasus," kata Kapolres Sampang AKBP Hartono.

Aparat kepolisian dari tim gabungan Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jatim menangkap para pelaku baru tersebut, di mana dua di antaranya masih di bawah umur.

"Dua pelaku lainnya diamankan gabungan dari Ditres PPA dan PPO Polda Jatim bersama Polres Sampang." ujar Hartono.

Pihak kepolisian sejauh ini masih melakukan pengejaran terhadap 10 orang pelaku lainnya yang kini telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Berdasarkan jalannya penyelidikan, tindakan asusila terhadap korban diketahui telah terjadi sebanyak enam kali sepanjang periode Februari hingga Juni 2026. Aksi bejat para pelaku tersebut dilakukan di beberapa lokasi berbeda yang berada di wilayah Kecamatan Sampang, Camplong, dan Omben.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author