MAKI Sebut Hotman Paris Benturkan Presiden Dalam Kasus Febrie Adriansyah

Share

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengkritik langkah pengacara Hotman Paris yang mengaitkan nama Presiden Prabowo Subianto dalam perkara hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Senin (20/7/2026), dilansir dari Detikcom.

Boyamin menilai tindakan Hotman Paris yang membenturkan proses penegakan hukum di Kepolisian dan Kejaksaan dengan institusi kepresidenan sangat berbahaya serta berpotensi merusak marwah Presiden Prabowo Subianto.

"Kalau kemudian ini dikatakan harus ini, ini justru semakin berbahaya ketika seakan-akan posisinya ini dibuat dua kubu. Kubu Kepolisian yang bersama-sama Kejaksaan Agung satu keranjang, di keranjang lain yang berhadap-hadapan itu adalah kubu Febrie Adriansyah, kubu Hotman Paris, dan kubu presiden. Berarti kan sangat berbahaya, artinya apa? Pak Hotman Paris mencoba membenturkan, menghadap-hadapkan proses hukum yang ada di Kepolisian dan Kejaksaan dengan presiden," kata Boyamin kepada wartawan, Senin (20/7/2026).

Ia membantah narasi yang menyebut Presiden membela Febrie dan meluruskan klaim pengembalian aset negara yang dinilainya tidak sesuai dengan angka sebenarnya.

"Seakan-akan bahwa presiden itu membela Febrie Adriansyah dengan narasi bahwa dia kebanggaan presiden. Terus juga telah mengumpulkan menyerahkan kepada negara Rp 340 triliun, padahal saya tahu persis itu yang diserahkan hanya Rp 33 triliun, lah yang 300 ke mana?" lanjutnya.

Pernyataan pengacara tersebut dianggap Boyamin justru menjatuhkan martabat Kepala Negara yang diyakininya mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi.

"Terus terkait dengan proses, proses ini kan menjadikan seolah-olah alasannya Hotman Paris menjaga marwah presiden katanya. Loh, justru menurut saya itu malah menjatuhkan marwah presiden karena saya yakin Pak Prabowo, presiden kita itu pasti mendukung pemberantasan korupsi, dan pasti tidak membela Febrie Adriansyah," kata Boyamin.

Mengingat Kepolisian dan Kejaksaan berada di bawah kewenangan presiden, Boyamin meminta pihak Istana untuk memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan narasi tersebut.

"Nyatanya Kejaksaan Agung dan Kepolisian tetap jalan terus padahal Kejaksaan Agung dan Kepolisian itu ada di bawah presiden. Jadi ini menurut saya adalah suatu narasi yang membenturkan ini sangat berbahaya. Dan menjadikan posisi presiden menjadi seakan-akan jadi mendukung Febrie Adriansyah, tidak mendukung polisi dan jaksa.

Ini perlu diralat dan diklarifikasi, harusnya dibantah oleh istana bahwa presiden mendukung penuh pemberantasan korupsi termasuk terhadap Febrie Adriansyah. Jangan sampai menurut saya ini dimanfaatkan Bang Hotman malah untuk membela kliennya. Ini sangat menurut saya berlebihan dan ini tidak boleh," jelasnya.

Boyamin menekankan bahwa deretan bukti barang sitaan dari berbagai lokasi termasuk rumah tinggal justru memperkuat status tersangka Febrie dalam penyidikan ini.

"Dan juga alasan-alasan yang lain, misalnya terkait dengan uang yayasan, uang Don Ritto, uang anu, rumah mertuanya itu bagian justru itu menurut saya malah memperkuat penetapan tersangka. Karena apa? Menunjukkan bukti ada irisannya, ada bukti petunjuk kalau istilahnya KUHAP itu.

Bahwa memang satu klaster, Don Ritto, rumah di Sentul, dan Febrie Adriansyah. Soal kemudian bantahan-bantahan itu, menurut saya malah justru membuktikan bahwa memang ada irisan, malah menurut saya pembelaan-pembelaan ini jadi blunder. Dari sisi menyeret-nyeret presiden dan kemudian malah pengakuan-pengakuan yayasan, dulu bahwa rumah itu punyanya Pak Febrie diakui sendiri, tapi kemudian seakan-akan milik mertua, diberikan cucunya.

Padahal saya tahu itu pembeliannya baru tahun 2022, mertua yang mana?" tuturnya.

Ia menambahkan bahwa berbagai alibi kepemilikan aset sengaja dimunculkan pihak pembela sebagai upaya pengalihan fakta.

"Kemudian berkaitan dengan proses bahwa itu milik pengusaha lain juga itu ada pernah nanti disodorkan. Jadi macam-macam untuk mengamuflase, untuk menutupi bahwa itu uang bukan miliknya Febrie, yo ndak papa kita persilakan itu pembelaan," pungkasnya.

Tindakan Kortas Tipikor Polri dalam menetapkan status tersangka disebutnya sah secara hukum tanpa membutuhkan persetujuan tertulis dari presiden.

"Sangat-sangat berbahaya pernyataan Hotman Paris yang mengaitkan izin Presiden untuk penetapan tersangka Febrie Adriansyah oleh Kortas Tipikor. Karena nyatanya, apa pun kemudian juga telah diotorisasi, diteruskan oleh Kejaksaan Agung. Jadi penetapan tersangka Febrie Adriansyah itu saya yakin melalui penyelidikan panjang dan nyatanya ditemukan barang bukti uang hampir setengah triliun dan emas 74 kg," ucapnya.

Masyarakat diyakini tidak akan percaya begitu saja pada alibi kepemilikan barang bukti yang disita tim penyidik.

"Mau ngomong apa pun rasanya masyarakat tidak percaya kalau uang itu milik orang lain, milik yayasan, milik perusahaan, milik usaha, segala macam itu. Rakyat juga tidak bodoh-bodoh amat bahwa itu tidak terkait dengan perkara ini. Karena apa? Izin presiden itu tidak perlu dan tidak diperlukan," imbuhnya.

Berdasarkan Aturan KUHAP serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2025, hak imunitas jaksa yang melakukan tindak pidana khusus sudah tidak berlaku lagi.

"KUHAP lama, KUHAP baru, KUHP lama, KUHP baru, semua orang sama di hadapan hukum. Memang pernah ada kekebalan terhadap jaksa apabila diperiksa itu harus izin dari Jaksa Agung bahkan tertulis, tapi itu kan diperiksa, bukan penetapan tersangkanya. Dan itu pun sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi berdasarkan putusan nomor 15 tahun 2025.

Bahwa jaksa yang melaksanakan atau melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan yang diancam hukuman mati, dan kejahatan pidana khusus, maka tidak perlu diotorisasi atau tidak perlu izin dari Jaksa Agung secara tertulis. Artinya, kekebalan jaksa itu sudah dihapus karena sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Sebelumnya, Hotman Paris secara terbuka menyatakan dugaan kriminalisasi terhadap kliennya saat memberikan keterangan pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7) malam.

"Saya tidak mengharapkan uang dari Jampidsus ini karena saya tahu tidak mungkin dia bayar saya, mahal. Saya bayarannya supermahal di Indonesia," ujar Hotman saat memberi pernyataan kepada media di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Jumat (17/7) malam.

Hotman membeberkan rekam jejak hubungan kerjanya dengan Prabowo Subianto sebagai alasan utama mendampingi Febrie secara hukum.

"Ingat, saya 25 tahun sebagai pengacaranya Prabowo. Semua perkara besar beliau, termasuk adiknya Pak Hashim, saya yang pegang. Bahkan waktu beliau Menhan pun saya sering diminta (bantuan hukum) tanpa dibayar," ungkap Hotman.

Pengacara senior itu memuji prestasi kerja Febrie dalam mengembalikan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.

"Jampidsus itu adalah yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo. Dia mendapatkan pengembalian kerugian negara Rp 130 triliun, ditambah Satgas PKH Rp 300 triliun. Total Rp 430 triliun kembali ke negara. Bayangkan, orang yang jadi kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi tanpa pamit sama Presiden," cetusnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author