Warga Klungkung Abaikan Denda Rp 50 Juta dan Tetap Buang Sampah Sembarangan
Sanksi denda sebesar Rp 50 juta belum mampu memberikan efek jera bagi warga Kabupaten Klungkung yang nekat membuang sampah sembarangan, sebagaimana dilansir dari Detik Travel.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klungkung Nomor 7 Tahun 2014 sebenarnya telah menetapkan sanksi tegas bagi pelanggar, mencakup pidana kurungan paling lama tiga bulan serta denda maksimal Rp 50 juta.
Pantauan langsung di lapangan menunjukkan kantong-kantong sampah rumah tangga tanpa pemilahan masih berserakan di berbagai titik, termasuk di dekat banner larangan resmi.
Kondisi ini salah satunya terlihat di Kelurahan Semarapura Tengah, Kecamatan Klungkung, yang memicu kewalahan bagi para petugas kebersihan jalan.
Petugas penyapu jalan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Klungkung, Wayan Mahastuti, mengeluhkan perilaku warga yang terus melanggar aturan tersebut.
"Sudah diperingati begini, ndak mempan. Kalau membuang di sini, sampahnya diobrak-abrik anjing, jadi ke tengah jalan. Terpaksa kami yang bersihkan," ujar Wayan.
Aksi pembuangan sampah liar di area rumah dinas Bupati Klungkung kerap dilakukan saat situasi sepi, yakni malam hari atau menjelang fajar sekitar pukul 05.30 WITA.
Meski petugas rutin membersihkan lokasi setiap hari, tumpukan sampah baru selalu muncul kembali tidak lama setelah area tersebut dirapikan.
Selain masalah lokasi pembuangan, kepatuhan masyarakat dalam memilah sampah organik dan anorganik sesuai jadwal pengangkutan DLHP Klungkung juga masih sangat rendah.
Kepala DLHP Klungkung, I Dewa Komang Aswin, mengonfirmasi bahwa penegakan sanksi denda puluhan juta rupiah tersebut belum dapat berjalan secara efektif.
"Mau bagaimana lagi. Ini tantangan kita selama ini. Tentu dalam hal penegakan perda ini dibutuhkan pengawasan oleh lintas sektor. Baik OPD yang menangani perda dan juga kelurahan," kata Aswin.
Ia mengimbau masyarakat untuk membuang sampah sesuai dengan jadwal yang ditentukan agar tidak diacak-acak hewan liar sebelum diangkut.
"Sebenarnya kita mempersilahkan masyarakat membuang sampahnya di tempat biasa mereka membuang. Tapi silahkan perhatikan jadwal. Kalau tidak terjadwal, misalnya sampah dibuang malam hari, atau pagi jam 4 atau 5 pagi, pasti digerayangi anjing dan berserakan," tutur Aswin.
Pihak DLHP Klungkung berencana memperketat pengawasan, namun mengakui keberhasilannya sangat bergantung pada kerja sama lintas sektor.
Sementara itu, Kepala Satpol PP dan Damkarmat Klungkung I Dewa Putu Suwarbawa belum memberikan keterangan resmi terkait langkah pengawasan penegakan Perda tersebut.