Komisi I DPR Bahas Hibah Kapal Induk Italia Giuseppe Garibaldi

Share

Komisi I DPR RI menggelar rapat kerja bersama Kementerian Pertahanan dan Kementerian Keuangan untuk menentukan persetujuan penerimaan hibah satu unit kapal induk dari Pemerintah Italia pada Senin (20/7/2026).

Pertemuan yang berlangsung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta ini dipimpin oleh Ketua Komisi I DPR Utut Adianto serta dihadiri jajaran pimpinan komisi dan pejabat tinggi TNI serta kementerian terkait, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Pemerintah Italia berencana menghibahkan kapal induk bernama Italian Ship Giuseppe Garibaldi yang nilainya mencapai EUR 54.022.426,67 atau setara dengan Rp1.108.524.528.764,67.

Proses pembahasan ini dimulai setelah adanya surat resmi dari Menteri Pertahanan RI kepada pimpinan DPR terkait permohonan persetujuan alpahankam tersebut.

"Agenda kita, yaitu persetujuan alpahankam (alat peralatan pertahanan dan keamanan), saya harus sampaikan ini rentetan kronologisnya, yaitu Pak Sjafrie bersurat kepada pimpinan DPR tertanggal 7 Juli 2026. Itu surat menhannya ditujukan kepada Ketua DPR RI tertanggal 7 Juli, perihalnya permohonan persetujuan penerimaan hibah alpahankam dari luar negeri," kata Utut dalam rapat.

Penjelasan mengenai spesifikasi dan nilai dari aset pertahanan yang akan diserahkan oleh pihak Italia kemudian dipertegas oleh pimpinan rapat.

"Ya, apa yang dihibahkan, yaitu satu kapal induk Italian Ship Giuseppe Garibaldi nilainya sebesar 54.022.426,67 Euro," ujar Utut.

Mekanisme regulasi di Indonesia mewajibkan adanya keterlibatan Kementerian Keuangan serta pandangan dari setiap fraksi di DPR sebelum aset asing dapat resmi diterima.

"Pemberi hibah Pemerintah Republik Italia, diberikan kepada Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. Ketentuan peraturan penerimaan hibah ini, temen-temen dari Kementerian Keuangan, itu sebabnya kita undang," kata Utut.

Landasan hukum mengenai kewajiban persetujuan parlemen ini didasarkan pada aturan perundang-undangan mengenai keuangan negara yang berlaku di Indonesia.

"Berdasarkan Undang-Undang tentang Keuangan Negara pasal 23 ayat 1, itu Undang-Undang nomor 17 tahun 2003, bahwa menerima hibah atau pinjaman dari pemerintah atau lembaga asing harus dengan persetujuan DPR. Sekali lagi, harus dengan persetujuan DPR," sambungnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author