ESDM Bidik Tiga Komoditas Bahan Baku Mandatori Bioetanol E20
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membidik tiga komoditas utama sebagai bahan baku program mandatori campuran etanol dengan bensin 20 persen (E20) yang ditargetkan berjalan mulai Januari 2028.
Langkah penentuan bahan baku ini dilakukan untuk memastikan kesiapan pasokan sebelum regulasi tersebut resmi diterapkan secara nasional, seperti dilansir dari Detik Finance pada Senin (20/7/2026).
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi menjelaskan bahwa singkong varietas Mukibat menjadi fokus pertama karena memiliki karakter rasa pahit sehingga tidak mengganggu ketahanan pangan.
"Cassava, ketela-ketela yang gede-gede, Mukibat varietasnya karena lebih pahit dan tidak berbenturan sama pangan dan patinya juga lumayan besar," ujar Eniya, Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM.
Pemerintah juga mengincar limbah pertanian berupa bonggol jagung serta tetes tebu atau molase untuk mengoptimalkan produksi bahan bakar nabati tersebut seiring dengan peningkatan produksi komoditas pangan nasional.
"Nah itu lalu jagung, kalau jagung bonggolnya ya, bukan jagungnya. Jadi itu sama kayak tebu. Semakin banyak kita produksi gula, maka semakin banyak kita dapatkan bioetanol. Nah semakin banyak kita produksi jagung, semakin banyak juga kita dapatkan bioetanol," beber Eniya, Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM.
Saat ini formulasi harga untuk bioetanol baru ditetapkan bagi yang bersumber dari tetes tebu, sedangkan regulasi harga untuk jagung dan ketela masih dalam tahap pembahasan intensif.
"Kalau yang dari jagung itu belum. Lalu ketela juga belum. Nah ini saya dalam enam bulan ini, insya Allah bisa," tambah Eniya, Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM.
Penghitungan nilai jual final nantinya akan menyamakan tiga komponen dasar berupa Harga Pokok Penjualan (HPP), biaya konversi, serta ongkos angkut meskipun setiap jenis bahan baku menghasilkan harga bioetanol yang berbeda.
"Karena seperti India, semua sumber-sumber itu beda harganya. Jadi itu harus kita konsensuskan dulu, seperti pada saat kita menentukan harga yang bioetanol di molases, gitu," imbuh Eniya, Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM.