Komisi III DPR Usulkan Pengawas Khusus RUU Perampasan Aset
Penerapan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai membutuhkan kehadiran lembaga pengawas khusus. Keberadaan pengawas ini penting demi menghindari potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh para penegak hukum.
Pandangan tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, dilansir dari Detikcom. Komisi III DPR yang mengurusi bidang hukum ini tengah menghimpun berbagai masukan terkait draf regulasi tersebut.
Gagasan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama kalangan akademisi dan advokat di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (20/7/2026).
Habiburokhman mempertanyakan ketepatan istilah penamaan undang-undang ini agar selaras dengan ketentuan internasional. Dirinya juga menyoroti masalah integritas dari para aparat penegak hukum yang nantinya mengeksekusi aturan tersebut.
"Terima kasih masukan yang sangat berharga sekali ya. Ada tiga hal yang saya pengen konfirmasi pendapat bapak-bapak berdua. Yang pertama tadi soal apakah yang tepat itu asset recovery, pemulihan aset, untuk nomenklatur undang-undang ya, apakah perampasan aset karena kalau tadi UNCAC segala macem kan semuanya asset recovery," kata Habiburokhman dalam rapat.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini mengkhawatirkan munculnya dampak buruk jika mekanisme pengawasan dalam pemulihan aset tidak berjalan ketat. Kendali yang lemah dikhawatirkan memicu tindakan pemerasan.
"Yang kedua, terkait pengawasan terhadap operasionalisasi undang-undang ini, implementasi undang-undang ini. Kita tahu bahwa isu ya soal aparat yang bersih ini jadi masalah sekarang. Jangan sampai ini kita ingin membersihkan rumah dengan sapu yang kotor. Kalau situasi seperti itu terjadi maka ini bisa jadi bencana justru," kata Habiburokhman.
Legislator ini menginginkan regulasi baru ini tetap berjalan di jalur yang benar. Upaya penyitaan aset koruptor harus dilakukan secara akuntabel demi mengembalikan kerugian negara.
"Kalau ada aparat yang tidak terkendali abuse of power, memeras, menyalahgunakan jabatan ya, lalu memiliki kewenangan yang sangat besar, saya pikir akan menimbulkan masalah yang baru," ujar Habiburokhman.
"Bukan yang terjadi bukannya asset recovery atau pemulihan aset, perampasan aset untuk negara, tapi adalah perampokan aset oleh aparat yang korup, aparat yang kotor," tambahnya.
Sistem pengawasan eksternal yang kuat dipandang menjadi solusi komparatif dari sejumlah praktik terbaik di negara lain. Pengawasan ini diharapkan mampu membentengi institusi hukum dari konflik internal.
"Apakah best practices di dalam negara-negara lain ada semacam pengawas khusus ya. Kalau kita ini kan misalnya apa, KPK ada Dewas dan lain sebagainya. Pengawas khusus yang memang apa namanya maksimal dan efektif mencegah abuse of power," ujar Habiburokhman.
"Takutnya kita malah jadi bisa kayak negara tuh kayak zaman-zaman warlord, tuan-tuan perang itu kan, kelompok ini menghajar kelompok ini dan lain sebagainya," imbuhnya.