Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung 25-30 Mei 2026
Satlantas Polresta Bandung kembali mengoperasikan layanan SIM keliling untuk mempermudah masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku bukti registrasi berkendara tersebut. Dikutip dari Moladin, fasilitas jemput bola ini dihadirkan agar warga tidak perlu mendatangi kantor Satpas pusat.
Masyarakat Kabupaten Bandung yang ingin memanfaatkan layanan mobile ini diimbau untuk datang lebih awal dan menyiapkan seluruh dokumen dari rumah. Proses perpanjangan masa berlaku ini dilayani menggunakan dua armada, yaitu mobil SIM Keliling Harupat dan SIM Keliling Si Jalak.
Kedua armada tersebut menyasar beberapa titik strategis yang berbeda setiap harinya sepanjang pekan ini. Layanan pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB untuk hari Senin sampai Kamis, sedangkan khusus Jumat dan Sabtu pendaftaran ditutup pukul 10.00 WIB.
Masyarakat dapat memilih lokasi terdekat dari tempat tinggal mereka sesuai dengan jadwal operasional masing-masing armada yang bertugas berikut ini.
| Hari, Tanggal | Lokasi Pelayanan |
|---|---|
| Bank BPRS HIK Cileunyi | Richeese Factory Rencong Baleendah |
| LIBUR | Simpang Jl. Baru Majalaya (Tentative) |
| Dealer Honda Nambo Banjaran | Borma Katapang |
Selain armada Harupat, armada Si Jalak juga bersiap melayani pengendara di beberapa wilayah kecamatan lain di Kabupaten Bandung pada waktu yang bersamaan.
| Hari, Tanggal | Lokasi Pelayanan |
|---|---|
| Senin, 25 Mei 2026 | Thee Matic Mall Majalaya |
| Selasa, 26 Mei 2026 | Kantor Kecamatan Cicalengka |
| Rabu, 27 Mei 2026 | LIBUR |
| Kamis, 28 Mei 2026 | Taman Kota Baleendah |
| Jumat, 29 Mei 2026 | Dealer Honda 98 Baleendah |
| Sabtu, 30 Mei 2026 | Toserba Prama Banjaran |
Masyarakat perlu mengingat bahwa jadwal operasional tersebut bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada kebijakan dari pihak kepolisian setempat.
Regulasi Layanan SIM Keliling yang Wajib Dipatuhi
Pengurusan perpanjangan dokumen mengemudi melalui fasilitas keliling ini terikat pada sejumlah aturan baku. Pemohon tidak bisa memproses kartu yang masa berlakunya telah habis walau hanya satu hari, karena kasus tersebut harus dialihkan lewat mekanisme pembuatan baru di Satpas.
Fasilitas bergerak ini juga hanya melayani pemilik SIM A untuk mobil pribadi dan SIM C untuk kendaraan roda dua. Pengajuan dokumen baru ataupun perbaikan kartu yang hilang dan rusak parah tidak dapat ditangani di lokasi ini, melainkan harus dibawa ke Polresta Bandung.
Persyaratan Dokumen dan Rincian Biaya Resmi
Kelancaran proses administrasi di lokasi sangat bergantung pada kelengkapan berkas yang dibawa pemohon. Syarat utama yang harus dipenuhi meliputi fotokopi KTP aktif beserta kartu aslinya, serta SIM lama yang hampir habis masa berlakunya beserta salinan fotokopi.
Pemohon juga wajib menyertakan surat keterangan sehat dari fasilitas medis serta bukti kelulusan tes psikologi. Kedua pemeriksaan tersebut dapat dilakukan secara mandiri atau memanfaatkan pos layanan khusus yang tersedia di sekitar lokasi bus keliling.
Mengenai aspek pendanaan, besaran tarif administrasi perpanjangan mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Transaksi non-tunai sudah tersedia di beberapa titik, namun pemohon disarankan tetap membawa uang pas untuk mengantisipasi gangguan sistem digital.
| Jenis Layanan | Tarif Resmi |
|---|---|
| Rp80.000 | Rp75.000 |
| Rp35.000 – Rp75.000 | Rp60.000 – Rp100.000 |