Pemerintah Jadikan Koperasi Desa Infrastruktur Penyaluran Bantuan

Share

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Pangan akan memfungsikan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih sebagai infrastruktur resmi untuk menyalurkan berbagai bantuan, barang bersubsidi, serta pelaksana operasi pasar di seluruh desa pada Senin (20/7/2026).

Langkah strategis ini diambil guna mempermudah proses pendistribusian logistik secara nasional karena jaringan koperasi tersebut akan tersebar secara merata di setiap desa dan kelurahan, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

"(Kopdes Merah Putih) infrastruktur pemerintah untuk menyalurkan bantuan-bantuan, barang-barang yang bersubsidi melalui kooperasi desa Merah Putih atau Kelurahan Merah Putih. Termasuk nanti kalau ada operasi pasar, karena tiap desa akan ada Kopdes atau kooperasi Kelurahan," ujar Zulkifli Hasan, Menko Pangan.

Mekanisme penyaluran bantuan pangan nantinya akan dikirimkan terlebih dahulu oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) menuju Kopdes Merah Putih sebelum dibagikan kepada masyarakat penerima manfaat. Selain komoditas pangan, sektor pertanian dan perikanan juga akan memanfaatkan jalur distribusi ini untuk menyalurkan barang bersubsidi seperti pupuk kepada para petani dan nelayan.

"Itu bantuan, ada juga subsidi, subsidi itu apa misalnya. Pupuk, ya pupuk nanti langsung Kopdes-Kopdes yang ke rakyat. Kan tiap desa kan ada, sawah petani kan ada di desa kan. Nah jadi nanti penyaluran pupuk itu melalui koperasi desa merah putih atau kalau untuk ikan ya nelayan gitu ya," kata Zulkifli Hasan, Menko Pangan.

Pendistribusian komoditas operasi pasar yang langsung diarahkan ke tingkat desa dinilai dapat meminimalkan potensi penyimpangan dan pengoplosan barang di pasar. Di samping menjadi jalur distribusi, koperasi ini juga diamanatkan untuk menjadi penyerap atau offtaker hasil pertanian warga saat harga di tingkat petani anjlok di bawah harga acuan.

"Kalau nanti kalau ada operasi pasar, langsung ke Kopdes. Jadi tiap desa ada barangnya. Sehingga tidak akan, apa namanya itu, sekarang kan di oplos dan sebagainya ya," terang Zulkifli Hasan, Menko Pangan.

Kopdes Merah Putih diwajibkan membeli gabah sesuai harga ketetapan pemerintah, misalnya mengambil alih gabah seharga Rp5.000 menjadi Rp6.500 demi melindungi kesejahteraan para petani.

"Misalnya harga gabah diputuskan pemerintahan Rp6.500, di situ gabahnya Rp 5.000. Maka nanti yang akan membeli, mengambil alih adalah Koperasi desa Merah Putih sebagai offtaker. Jadi itu fungsi utamanya," kata Zulkifli Hasan, Menko Pangan.

Pemerintah menegaskan bahwa fokus utama pembentukan lembaga ini pada tahap awal adalah sebagai pilar infrastruktur logistik negara dan pengendali harga, bukan sebagai unit usaha ritel komersial.

"Jadi jangan dibayangkan Kopdes itu supermarket seperti toko serba ada, bukan. Nanti kalau dia lebih lengkap lagi itu nanti. Tapi sementara dia adalah infrastruktur pemerintah dan juga sebagai offtaker," sambung Zulkifli Hasan, Menko Pangan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author