DPR dan Pemerintah Sepakati RUU PFII Dibawa ke Rapat Paripurna

Share

Komisi XI DPR RI bersama pemerintah menyepakati Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) untuk dibawa ke rapat paripurna pada Senin (20/7/2026). Regulasi tersebut dijadwalkan bakal disahkan menjadi undang-undang dalam pembicaraan tingkat II pada Selasa (21/7/2026) besok, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

Persetujuan ini dicapai setelah Panitia Kerja (Panja) PFII menyelesaikan perumusan materi draft regulasi tersebut. Hasil akhir perumusan menetapkan struktur perundangan yang terdiri dari 10 Bab serta 73 pasal.

"Berdasarkan hasil kerja Panja serta tim perumusan dan tim sinkronisasi, telah tersusun draft RUU tentang PFII yang secara sistematis disusun dalam 10 Bab dan 73 pasal," kata Mohamad Hekal, Ketua Panitia Kerja (Panja) PFII.

Delapan fraksi di Komisi XI DPR RI, meliputi PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat, kemudian menyampaikan pendapat akhir mini fraksi mereka. Seluruh fraksi tersebut menyatakan setuju agar regulasi ini segera disahkan melalui mekanisme sidang paripurna.

"Dapat kita simpulkan bahwa kedelapan fraksi di komisi XI DPR RI telah menyetujui RUU tentang PFII untuk itu dibawa pada tingkat pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI yang insyaAllah akan diselenggarakan besok 21 Juli tahun 2026, apakah dapat disetujui?" tanya Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR RI.

Pemerintah menilai keberadaan regulasi ini krusial untuk memperdalam pasar keuangan domestik dan memperkuat daya saing investasi nasional. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa langkah ini akan mendorong diversifikasi instrumen serta memperkokoh posisi Indonesia di ranah global.

"Atas nama pemerintah kami menerima hasil pembahasan RUU di tingkat Panja yang menjadi dasar pengambilan keputusan pembicaraan tingkat I pada hari ini, Selanjutnya atas keputusan yang telah diambil pada tingkat satu ini, pemerintah sepakat untuk dapat diteruskan dalam pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan dalam RUU PFII di sidang paripurna DPR RI," ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Pernyataan dari pihak pemerintah tersebut memantapkan langkah pengesahan hukum baru ini. Ketua Komisi XI DPR RI langsung mengetuk palu setelah meminta persetujuan akhir dari seluruh anggota komisi yang hadir.

"Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat apakah hasil pembahahasan RUU tentang PFII dapat diproses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk pengambilan keputusan dalam rapat pembicaraan tingkat II pada rapaturna, apakah disetujui?" tanya Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR RI.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: DPR RI komisi xi dpr RUU PFII
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author