KPK Mulai Penyidikan Baru Kasus Korupsi Bupati Rejang Lebong
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai penyidikan baru terkait dugaan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Senin (20/7/2026). Penyidikan baru ini merupakan pengembangan perkara yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, M Fikri Thobari, namun lembaga antirasuah tersebut menyatakan belum menetapkan tersangka baru, sebagaimana dilansir dari Detikcom. "Sprindik umum," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (20/7/2026).
Untuk mengumpulkan alat bukti, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada hari yang sama.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu," ujarnya. Saksi yang dipanggil tersebut adalah Dian Putri Bungsu selaku sales marketing PT Cahaya Mas Cemerlang dan Muhammad Heriyanto selaku Direktur CV Buana Com, Direktur PT Buana Hasta Karya, sekaligus Komisaris PT Andal Bina Mandiri.
Sebelum pengembangan perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, termasuk Muhammad Fikri Thobari selaku Bupati Rejang Lebong periode 2025-2030 dan Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo. Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yaitu Irsyad Satria Budiman (PT Statika Mitra Sarana), Edi Manggala (CV Manggala Utama), dan Youki Yusdiantoro (CV Alpagker Abadi). Bupati Fikri diduga menerima total suap sebesar Rp 1,7 miliar dari beberapa proyek di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong sejak awal tahun 2026, di mana total anggaran proyek di dinas tersebut mencapai Rp 91,13 miar.