Mensesneg Minta Hotman Paris Tak Kaitkan Kasus Febrie dengan Prabowo

Share

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi meminta pengacara Hotman Paris Hutapea untuk tidak melibatkan nama Presiden Prabowo Subianto dalam persoalan hukum yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah setelah rapat di Gedung DPR, Jakarta, pada Senin (20/7/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.

"Ya, itu kan kita kembalikan ke proses hukum ya. Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden," kata Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara.

Prasetyo menegaskan bahwa penanganan perkara hukum harus berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Ia juga menyatakan bahwa proses pemeriksaan terhadap pejabat negara tidak memerlukan izin langsung dari kepala negara.

"Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku. Ya, saya rasa sih kembali kepada mekanismenya ya. Saya rasa nggak ada juga hanya pada saat masih proses pemeriksaan harus seizin Presiden itu," tutur Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara.

Di sisi lain, Hotman Paris selaku kuasa hukum Febrie Ardiansyah sebelumnya memberikan pernyataan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7) malam. Ia menilai perkara yang menimpa kliennya merupakan bentuk kriminalisasi dan menyatakan tidak mengharapkan bayaran.

"Saya tidak mengharapkan uang dari Jampidsus ini karena saya tahu tidak mungkin dia bayar saya, mahal. Saya bayarannya supermahal di Indonesia," ujar Hotman Paris Hutapea, Pengacara.

Hotman kemudian menjelaskan alasannya bersedia mendampingi Febrie dalam menghadapi kasus hukum ini. Ia mengungkit rekam jejaknya yang sudah puluhan tahun mendampingi Prabowo Subianto sebagai kuasa hukum kepercayaan.

"Ingat, saya 25 tahun sebagai pengacaranya Prabowo. Semua perkara besar beliau, termasuk adiknya Pak Hashim, saya yang pegang. Bahkan waktu beliau Menhan pun saya sering diminta (bantuan hukum) tanpa dibayar," ujar Hotman Paris Hutapea, Pengacara.

Hotman menyatakan keprihatinannya atas situasi yang dihadapi oleh Febrie saat ini. Ia memandang kliennya sebagai pejabat berprestasi yang berhak mendapatkan apresiasi dari presiden atas jasanya mengembalikan aset negara.

"Jampidsus itu adalah yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo. Dia mendapatkan pengembalian kerugian negara Rp 130 triliun, ditambah Satgas PKH Rp 300 triliun. Total Rp 430 triliun kembali ke negara. Bayangkan, orang yang jadi kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi tanpa pamit sama Presiden," cetus Hotman Paris Hutapea, Pengacara.

Febrie Ardiansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait perkara Asabri. Penanganan kasus tersebut awalnya dilakukan oleh pihak Mabes Polri sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author