Simulasi Pajak Progresif Mobil Listrik dan Konvensional di Jakarta

Share

Penerapan tarif pajak progresif di Jakarta berlaku bagi pemilik kendaraan lebih dari satu untuk jenis yang sama. Ketentuan ini juga tetap mengikat pemilik yang mengombinasikan kendaraan bermesin konvensional dan mobil listrik.

Sesuai data Bapenda Jakarta yang dikutip dari Detik Oto, kendaraan listrik masuk dalam urutan hitungan kepemilikan progresif. Meski demikian, Pemprov DKI Jakarta masih mengoperasikan insentif pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk mobil listrik.

Skema tersebut membuat nilai PKB mobil listrik kepemilikan kedua berada di angka nol. Pemilik hanya dikenakan biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Pajak tahunan Toyota Avanza 1.5 G CVT sebagai kendaraan pertama dihitung dari Dasar Pengenaan PKB (DP PKB) sebesar Rp 225,75 juta dikali tarif 2 persen, yakni Rp 4,515 juta. Ditambah SWDKLLJ Rp 143 ribu, total tagihannya menjadi Rp 4,658 juta.

BYD Atto 1 STD yang terdaftar sebagai kendaraan kedua memiliki DP PKB Rp 240,45 juta. Tarif progresif 3 persen dikalikan angka insentif 0 menghasilkan PKB Rp 0, sehingga pemilik hanya membayar SWDKLLJ Rp 143 ribu.

Kombinasi skema ini menghasilkan total tagihan pajak tahunan sebesar Rp 4,801 juta untuk kedua unit kendaraan.

Simulasi Kepemilikan BYD Atto 1 Pertama dan Avanza Kedua

Perhitungan pajak akan membengkak apabila urutan kepemilikan dibalik. BYD Atto 1 sebagai mobil pertama dikenakan DP PKB Rp 240,45 juta dikali tarif 2 persen dan insentif 0, dengan kewajiban bayar SWDKLLJ Rp 143 ribu.

Toyota Avanza yang menjadi kendaraan kedua terkena tarif progresif 3 persen dari DP PKB Rp 225,75 juta, sehingga PKB mencapai Rp 6.772.500. Total pajak Avanza ditambah SWDKLLJ Rp 143 ribu menjadi Rp 6.915.500.

Penetapan urutan ini membuat akumulasi pajak yang wajib dibayar setiap tahun melonjak menjadi Rp 7,058 juta.

Perhitungan ini berlaku spesifik untuk wilayah DKI Jakarta selama kebijakan insentif kendaraan listrik masih diberlanjutkan oleh pemerintah daerah setempat.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author