Pemerintah Tetapkan Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
Pemerintah Republik Indonesia menetapkan sisa hari libur nasional dan cuti bersama untuk periode Agustus hingga Desember 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Keputusan ini menyisakan tiga hari libur nasional dan satu hari cuti bersama dari total agenda sepanjang tahun 2026. Berdasarkan penetapan SKB 3 Menteri Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025, masyarakat telah melalui 14 hari libur nasional serta tujuh kali libur akhir pekan panjang (long weekend) pada rentang Januari hingga Juli 2026.
Sementara itu, pada bulan Juli 2026 tidak terdapat hari libur nasional maupun cuti bersama, sehingga tanggal merah sepenuhnya berasal dari libur akhir pekan. Untuk periode Agustus hingga Desember 2026, terdapat tiga hari libur nasional yang tersisa. Hari libur tersebut mencakup Proklamasi Kemerdekaan RI pada Senin, 17 Agustus 2026, Maulid Nabi Muhammad SAW pada Selasa, 25 Agustus 2026, dan Kelahiran Yesus Kristus pada Jumat, 25 Desember 2026.
Selain hari libur nasional, pemerintah mencatat satu hari cuti bersama yang tersisa hingga akhir tahun, yaitu pada Kamis, 24 Desember 2026 dalam rangka peringatan Kelahiran Yesus Kristus. Rangkaian libur Natal ini menciptakan salah satu dari dua momen long weekend yang tersisa pada paruh kedua tahun 2026.
Momen long weekend pertama pada semester kedua 2026 tercipta pada pertengahan Agustus, dimulai dari Sabtu, 15 Agustus hingga Senin, 17 Agustus. Sementara itu, libur akhir pekan panjang kedua berlangsung saat peringatan Natal dari Kamis, 24 Desember hingga Minggu, 27 Desember 2026. Adapun peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada Selasa, 25 Agustus 2026 tidak disertai cuti bersama. Berdasarkan kalender Hijriah terbitan Kementerian Agama, peringatan 12 Rabiul Awal 1448 Hijriah tersebut jatuh di tengah pekan, namun masyarakat berpeluang memperpanjang masa libur dengan mengambil cuti tahunan pada Senin, 24 Agustus 2026.