Polsek Tambora Tangkap Pencuri Sepeda Motor Milik Teknisi Internet
Aparat Polsek Tambora menangkap seorang pria berinisial SN setelah membawa kabur sepeda motor milik teknisi pemasangan Wi-Fi di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Aksi kriminal tersebut terjadi lantaran pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kendaraan dalam kondisi kunci masih menggantung.
Peristiwa kejahatan ini bermula saat korban berinisial AZ sedang memasang jaringan internet pada Jumat (1/5) sekitar pukul 11.00 WIB. Korban memarkirkan kendaraannya tidak jauh dari lokasi kerja, namun lupa mencabut kunci kontak sepeda motornya. Berdasarkan rekaman CCTV yang diperoleh, korban kemudian melaporkan kehilangan tersebut ke Polsek Tambora, seperti dilansir dari Detikcom.
Petugas kepolisian akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Jumat (17/7). Penangkapan dilakukan saat Unit Reskrim Polsek Tambora tengah melaksanakan patroli rutin di Jalan Jembatan 2 dan melihat pria dengan ciri-ciri yang identik dengan rekaman kamera pengawas.
"Beberapa menit kemudian, rekan korban memberitahukan bahwa sepeda motor Honda Vario warna putih merah milik korban telah hilang dari lokasi parkir," kata Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidayat dalam keterangannya, Senin (20/7/2026).
Pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut berdasarkan bukti CCTV dan laporan yang masuk. Petugas di lapangan kemudian mencurigai seorang pria yang melintas di jalan raya.
"Pada saat Unit Reskrim Polsek Tambora melaksanakan patroli rutin dan melintas di Jalan Jembatan 2, petugas melihat seorang laki-laki yang ciri-cirinya mirip dengan pelaku yang terekam CCTV," jelas Wahyu.
Setelah ditangkap, SN mengakui perbuatannya dan membeberkan bahwa kendaraan tersebut sudah dijual. Penjualan dilakukan di daerah Angke demi mendapatkan uang tunai untuk biaya hidup sehari-hari.
"Keberadaan sepeda motor korban masih dalam pengembangan. Dari pengakuan pelaku, motor dijual di daerah Angke dengan harga Rp 2,5 juta untuk kebutuhan sehari-hari," jelas Wahyu.
Menurut keterangan kepolisian, tindakan tersebut tidak direncanakan sebelumnya oleh pelaku. SN bertindak secara spontan saat melihat adanya kesempatan karena kelalaian pemilik motor.
"Pelaku bukan residivis. Dia mengaku tidak berniat mencuri sebelumnya. Namun saat melihat ada sepeda motor dengan kunci yang masih nyantol, pelaku langsung mengambil kendaraan tersebut," ucap Wahyu.
Guna mengantisipasi kejadian serupa berulang kembali di wilayah hukumnya, kepolisian meminta masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan bermotor.
"Saya mengimbau kepada warga Tambora, setiap memarkir sepeda motor jangan lupa mencabut kunci kontak meskipun hanya ditinggalkan sebentar. Sebisa mungkin gunakan kunci pengaman tambahan dan parkirkan kendaraan di lokasi yang mudah dipantau untuk mencegah terjadinya pencurian," ujar Wahyu.
Akibat perbuatan pidana tersebut, SN kini dijerat dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku terancam hukuman pidana penjara dengan masa kurungan maksimal selama lima tahun.