Kementerian UMKM Bebaskan Biaya Administrasi Ritel Modern Bagi Usaha Mikro
Kementerian UMKM menyepakati pembebasan biaya administrasi pendaftaran atau listing fee untuk produk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di jaringan ritel modern nasional pada Minggu (19/7/2026).
Kebijakan keringanan biaya ini terwujud lewat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pengembangan Kemitraan Usaha Mikro antara Kementerian UMKM dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo). Kerja sama tersebut diluncurkan guna memfasilitasi pemasaran produk lokal yang berkualitas agar dapat menembus pasar ritel modern, perhotelan, hingga sektor digital, seperti yang dilansir dari Detik Finance.
"Kami ingin UMKM potensial tidak hanya berkembang di pasar lokal, tetapi juga mampu masuk ke jaringan ritel modern, perhotelan, industri, dan pasar digital," ujar Helvi Moraza, Wakil Menteri UMKM.
Langkah strategis ini juga menjadi bentuk nyata dari penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perdagangan. Menurut pihak kementerian, kolaborasi ini membuka ruang kemitraan yang setara bagi pengusaha mikro agar mampu bersaing dan meningkatkan skala usaha bersama pelaku industri besar.
"Seluruh upaya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mendukung target 10 juta penduduk berusaha dan bekerja," tutur Helvi Moraza, Wakil Menteri UMKM.
Kesepakatan pembebasan biaya administrasi ritel modern ini diumumkan di tengah pergelaran Jambore Kumitra 2026 yang berlangsung di Teras Malioboro, Yogyakarta. Selain program pembebasan biaya, kegiatan tersebut juga memfasilitasi pertemuan bisnis antara pelaku UMKM dengan 10 perusahaan besar dan jaringan ritel nasional yang mencatatkan potensi transaksi sebesar Rp 7,155 miliar.