Gapki Dukung Proses Hukum Dugaan Transfer Pricing Eksportir Sawit

Share

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia atau Gapki mendukung langkah penegakan hukum terhadap sejumlah perusahaan eksportir yang diduga melakukan praktik transfer pricing dengan harga tidak wajar pada Senin, 25 Mei 2026.

Asosiasi pengusaha tersebut juga mendorong agar pengawasan terhadap tata kelola ekspor komoditas minyak sawit mentah atau CPO dan produk turunannya semakin ditingkatkan ke depan.

"Kalau memang benar nanti ditemukan bukti, silakan diproses secara hukum," ujar Ketua Umum Gapki, Eddy Martono saat dikonfirmasi.

Pihak asosiasi sejauh ini telah melakukan pemeriksaan internal terhadap sejumlah perusahaan di dalam organisasinya yang dicurigai, meski status keanggotaan para terduga pelaku belum dikonfirmasi.

"Beberapa anggota Gapki yang dicurigai sudah lebih dari satu bulan diperiksa, tetapi belum ada bukti melakukan itu," kata Eddy menegaskan.

Manajemen Gapki menilai pengawasan ketat sangat krusial mengingat fluktuasi harga minyak sawit terjadi dengan sangat cepat dalam hitungan jam.

"Beda jam beda harga, apalagi beda hari. Perlu diketahui bahwa importir ini dalam melakukan transaksi biasanya transaksi forward karena mempersiapkan pengangkutan cukup lama bisa sampai 1 bulan," kata Eddy menegaskan.

Evaluasi berkala terhadap waktu transaksi dan pengiriman dinilai menjadi kunci untuk melihat validitas selisih harga yang terjadi di lapangan.

"Perlu dicek harga sewaktu transaksi dan waktu pengiriman, ini bisa naik bisa turun. Apakah selisih itu karena perbedaan waktu tersebut? ini yang harus ditingkatkan pengawasan-nya," pungkas Eddy.

Dugaan penyelewengan ini pertama kali mencuat berdasarkan dokumen analisis transaksi Kementerian Keuangan terhadap 10 perusahaan CPO terbesar periode 2020 hingga 2024, seperti dilansir dari Bloomberg Technoz.

Praktik culas ini disinyalir menggunakan metode under-invoicing melalui perusahaan perdagangan afiliasi di Singapura untuk mengirim barang menuju Amerika Serikat.

Akibat manipulasi nilai ekspor tersebut, setoran Pajak Penghasilan atau PPh Badan dari perusahaan-perusahaan itu dilaporkan hanya mencapai 0,4% dari total omzet sesungguhnya.

Realisasi setoran itu berada jauh di bawah tarif resmi PPh Badan yang ditetapkan oleh pemerintah sebesar 22%, bahkan lebih rendah dari tarif PPh pelaku UMKM yang berada di angka 0,5%.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author