Ditjen Dukcapil Izinkan Penggantian Foto KTP-el Tanpa Surat RT RW
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri memfasilitasi penggantian foto Kartu Tanda Penduduk elektronik bagi warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan spesifik. Kebijakan kependudukan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2015.
Penggantian foto identitas resmi ini hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu, seperti adanya perubahan fisik permanen akibat operasi, cedera, atau kondisi medis. Selain itu, pembaruan foto diizinkan bagi warga yang mengalami perubahan penampilan signifikan seperti mulai atau melepas hijab, serta kondisi fisik kartu yang rusak atau kabur.
Prosedur pengurusan kini dipermudah dengan meniadakan persyaratan surat pengantar dari RT maupun RW. Pemohon yang memenuhi kriteria cukup membawa KTP-el lama dan Kartu Keluarga langsung ke kantor Dinas Dukcapil setempat. Apabila KTP-el hilang, pemohon wajib melampirkan Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian, serta surat keterangan medis bagi yang mengalami perubahan fisik permanen.
Dalam unggahan resmi di akun Instagram @dukcapilkemendagri pada Selasa, 14 Juli 2026, instansi tersebut menegaskan batasan pengajuan pembaruan foto identitas tersebut.
"Kalau ada perubahan fisik permanen, seperti setelah operasi atau cedera, atau ada perubahan penampilan seperti memakai hijab maupun melepas hijab, foto KTP-el dapat diperbarui sesuai ketentuan," tulis Ditjen Dukcapil.
Pihak otoritas kependudukan juga mengimbau warga untuk langsung mendatangi fasilitas pelayanan publik resmi tanpa melalui perantara.
"Cukup siapkan dokumen yang diperlukan, lalu datang ke Dinas Dukcapil untuk melakukan perekaman foto terbaru," tulis Ditjen Dukcapil.
Pemerintah Daerah Kota Tangerang turut menerapkan kemudahan prosedur ini melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat. Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Rizal Ridolloh menyampaikan kepastian kemudahan pembaruan dokumen kependudukan tersebut pada Kamis, 16 Juli 2026.
"Kami pastikan layanannya sekarang jauh lebih practical. Bagi warga Kota Tangerang yang memang memenuhi kriteria untuk mengganti foto KTP-el, prosesnya sangat mudah. Cukup bawa dokumen utama seperti Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el lama," ujar Rizal Ridolloh, Kepala Disdukcapil Kota Tangerang.
Layanan pembaruan data dan pembuatan dokumen kependudukan di wilayah Kota Tangerang disediakan tanpa memungut biaya dari masyarakat.
"Kami pastikan layanannya sekarang jauh lebih praktis. Proses penggantian foto ini sama sekali tidak memerlukan surat pengantar atau keterangan dari RT/RW," ujar Rizal Ridolloh, Kepala Disdukcapil Kota Tangerang.
Masyarakat mengimbau agar pemohon mengurus secara mandiri dan menghindari penggunaan jasa pihak ketiga dalam proses pengajuan.
"Seluruh layanan administrasi kependudukan di Kota Tangerang tidak dipungut biaya. Masyarakat dapat mengurusnya sendiri dengan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo dan menjaga keamanan data kependudukannya," ujar Rizal Ridolloh, Kepala Disdukcapil Kota Tangerang.
Pembaruan data fisik kependudukan diharapkan mampu meningkatkan akurasi data administrasi warga.
"Kami berharap masyarakat memanfaatkan kemudahan ini untuk memperbarui data identitasnya, sehingga dokumen administrasi yang dipegang benar-benar valid dengan kondisi fisik saat ini," ujar Rizal Ridolloh, Kepala Disdukcapil Kota Tangerang.
Selain pengurusan secara tatap muka di kantor dinas, kecamatan, maupun gerai pelayanan publik, Disdukcapil Kota Tangerang menyediakan integrasi layanan digital.
“Selain penggantian KTP-el fisik, masyarakat juga diimbau dapat mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai alternatif identitas yang dapat diakses langsung melalui telepon genggam. Layanan ini semakin memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai pelayanan publik secara digital,” ujar Rizal Ridolloh, Kepala Disdukcapil Kota Tangerang.