Bangkai Lumba-Lumba yang Masuk Sungai Mahakam Ditemukan Mati

Share

Seekor lumba-lumba air laut yang sempat viral karena tersesat di Sungai Mahakam ditemukan mati oleh warga dalam kondisi membengkak di perairan Loa Kulu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur pada Sabtu (18/7/2026).

Penemuan bangkai mamalia tersebut dikonfirmasi oleh pihak berwenang berdasarkan laporan dari masyarakat setempat. Biota laut tersebut kini telah dievakuasi dan langsung dikuburkan oleh petugas bersama warga sekitar di Desa Rempanga, Kecamatan Loa Kulu pada Minggu (19/7/2026) pukul 17.31 Wita, seperti dilansir dari Detik Travel.

Kepala Balai Pengelolaan Kelautan Pontianak, Syarif Iwan Taruna Alkadrie menjelaskan bahwa jenis mamalia yang terdampar tersebut telah diidentifikasi secara awal oleh tim di lapangan beserta ukuran fisiknya.

"Dari identifikasi awal, biota laut itu merupakan lumba-lumba hidung botol Indo-Pasifik (Tursiops aduncus) dengan panjang 229 cm, dan hari ini bangkainya sudah kami tangani dan dikuburkan bersama masyarakat," ujar Iwan.

Petugas di lapangan menerapkan prosedur khusus mengingat kondisi mamalia yang sudah membusuk. Selain melakukan pengukuran morfologi tubuh, tim teknis juga mengambil sampel jaringan kulit untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Kalau sudah mati, penanganannya memang berbeda. Tim sudah melakukan pencatatan morfologi, pengukuran tubuh, dokumentasi serta mengambil sampel jaringan kulit untuk kebutuhan analisis DNA. Untuk penyebab serta waktu kematiannya kami tidak bisa menyimpulkan, karena harus dilakukan oleh dokter hewan. Sementara di kami belum ada dokter hewan," kata Iwan.

Perbedaan tingkat keasinan air diduga kuat menjadi pemicu penurunan kondisi kesehatan satwa laut tersebut selama berada di dalam aliran sungai tawar. Kendati demikian, pihak balai menegaskan tidak ingin terburu-buru mengambil kesimpulan mutlak tanpa adanya hasil pemeriksaan medis.

"Yang jelas dia ditemukan di perairan tawar, padahal habitatnya di laut. Kemungkinan kondisi salinitas air yang berbeda juga bisa berpengaruh, tetapi kami tidak bisa berspekulasi karena belum ada bukti yang mengarah ke penyebab tertentu," jelas Iwan.

Syarif Iwan Taruna Alkadrie kemudian mengingatkan kembali mengenai status hukum satwa tersebut yang dilindungi oleh negara melalui regulasi resmi kementerian. Aturan ini mengikat seluruh lapisan masyarakat demi menjaga kelestarian ekosistem laut.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author