Brimob Polda Metro Jaya Tangkap Enam Pemuda di Jakarta Utara
Personel Brimob Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Utara mengamankan enam pemuda dalam patroli yang digelar di wilayah Jakarta Utara pada Sabtu malam, seperti dilansir dari Detikcom. Penindakan tersebut menyasar tiga pelaku pembegalan di kawasan Pademangan dan tiga pemuda lain yang kedapatan membawa narkoba jenis tembakau sintetis di wilayah Tanjung Priok. "Tiga pemuda diamankan setelah diduga terlibat aksi begal di kawasan Pademangan. Sementara tiga lainnya diamankan di Tanjung Priok usai kedapatan membawa dua klip tembakau sintetis," kata Dansat Brimob Polda Metro Jaya Kombes Henik Maryanto dalam keterangannya, Minggu (19/7/2026).
Penangkapan pertama dilakukan petugas terhadap tiga pemuda yang mencoba melarikan diri saat ada razia di area SPBU Rajawali, yang kemudian diserahkan ke Polsek Pademangan setelah mengaku pernah membegal.
Beberapa jam setelahnya, tim patroli mengamankan tiga pemuda di Jalan Jati V, Tanjung Priok, beserta barang bukti dua klip tembakau sintetis yang selanjutnya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara. "Kehadiran personel di lapangan bertujuan mencegah ruang gerak pelaku kejahatan sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat. Penegakan hukum harus berjalan seiring dengan upaya pencegahan melalui edukasi, pengawasan keluarga, dan kepedulian lingkungan agar potensi gangguan kamtibmas dapat ditekan," ujarnya.
Melalui patroli intensif tersebut, institusi kepolisian berkomitmen memperkuat tindakan preventif maupun represif terhadap segala bentuk gangguan keamanan di tengah masyarakat. Langkah penegakan hukum di titik rawan ini diharapkan dapat meningkatkan rasa aman sekaligus menguatkan kepercayaan publik terhadap kinerja aparat kepolisian.
"Kehadiran polisi di titik-titik rawan diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian," sebut Henik. Pihak kepolisian juga meminta warga untuk tetap waspada dan aktif melaporkan indikasi gangguan keamanan di lingkungan sekitar. Aktivitas yang mencurigakan atau berpotensi mengganggu ketertiban dapat dilaporkan oleh masyarakat melalui layanan Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam.