ASDP Terapkan Sterilisasi di Enam Pelabuhan Penyeberangan Utama

Share

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) resmi memberlakukan program sterilisasi di enam pelabuhan penyeberangan utama mulai Senin, 20 Juli 2026, guna meningkatkan keamanan, ketertiban, dan keselamatan operasional sesuai dengan standar internasional. Dilansir dari Detik Finance, kebijakan ini diterapkan di Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, Kayangan, dan Lembar.

Langkah strategis ini mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 91 Tahun 2021 tentang Zonasi Kawasan Pelabuhan Penyeberangan. Penerapan aturan tersebut juga mengacu pada International Ship and Port Facility Security (ISPS) Code.

Direktur Operasional dan Transformasi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Rio Lasse, menjelaskan bahwa sterilisasi ini merupakan wujud transformasi menyeluruh dalam tata kelola operasional demi memastikan seluruh aktivitas di pelabuhan teridentifikasi secara baik.

"Dukungan teknologi Face Recognition (FR), sistem registrasi digital, One Gate System, serta pengendalian akses berbasis zonasi akan memperkuat keamanan objek vital sekaligus meningkatkan keandalan operasi dan kualitas pelayanan. Pelabuhan yang tertib akan melahirkan operasional yang semakin aman, efisien, dan memberikan pengalaman terbaik bagi pengguna jasa," ujar Rio Lasse, Direktur Operasional dan Transformasi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

Sebelum implementasi dimulai, ASDP bersama regulator, aparat keamanan, operator kapal, dan pemerintah daerah telah menuntaskan tahapan sosialisasi serta penyempurnaan infrastruktur pendukung selama dua pekan terakhir. Kawasan pelabuhan kini dibagi menjadi tiga zona khusus dengan tingkat pengamanan berbeda.

Zona 3 ditetapkan sebagai area vital terbatas yang hanya boleh dimasuki personel berwenang, sedangkan Zona 2 diperuntukkan bagi penumpang dan kendaraan bertiket. Adapun Zona 1 merupakan area terbuka yang menyediakan fasilitas umum serta kawasan komersial untuk masyarakat luas.

Pembagian zonasi ini diberlakukan demi menekan risiko kriminalitas, kecelakaan, penyelundupan, sekaligus menjaga akurasi data manifest penumpang. Akses menuju Zona 2 dan Zona 3 kini ditutup bagi calo, pedagang asongan ilegal, maupun pihak lain yang tidak berkepentingan.

Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Windy Andale, menegaskan bahwa pembenahan ini mengutamakan pendekatan kolaboratif dan humanis melalui penyediaan ruang usaha yang tertata bagi masyarakat lokal di Zona 1.

"Sterilisasi bukan untuk membatasi aktivitas masyarakat, melainkan membangun budaya baru yang mengedepankan keselamatan, keamanan, kedisiplinan, dan pelayanan prima," ujar Windy Andale, Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

Guna memastikan kelancaran program sejak hari pertama, penataan jalur kendaraan, patroli gabungan, penguatan sistem pengawasan CCTV, dan pendataan akses berbasis teknologi digital kini telah diperketat, khususnya di Pelabuhan Merak dan Bakauheni.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author