Pemerintah Naikkan Tarif Layanan Kewarganegaraan per 1 Agustus 2026
Pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Dikutip dari Detikcom, regulasi teranyar tersebut menetapkan tata cara pelayanan kewarganegaraan sekaligus memberlakukan penyesuaian nilai tarif yang baru. Berdasarkan informasi dari laman resmi Kementerian Hukum, kebijakan baru ini dijadwalkan mulai bersistem secara efektif pada 1 Agustus 2026.
"Pengumuman PP nomor 30 tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum mulai berlaku pada 1 Agustus 2026," demikian bunyi maklumat tersebut.
Regulasi tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan secara resmi diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2026. Ketetapan di dalam PP ini mencakup nominal tarif administratif untuk pengurusan status kewarganegaraan bagi warga asing maupun anak berkewarganegaraan ganda.
Besaran biaya permohonan naturalisasi dari warga negara asing (WNA) yang ingin mengajukan diri menjadi warga negara Indonesia (WNI) dipatok sebesar Rp 75 juta. Bagi pemohon yang menempuh proses pewarganegaraan melalui jalur pernikahan, nilai tarif yang ditetapkan adalah sebesar Rp 25 juta untuk setiap pengajuan.
Anak berkewarganegaraan ganda yang ingin menyampaikan permohonan memilih kewarganegaraan Republik Indonesia dikenakan biaya senilai Rp 2 juta. Pemerintah juga menetapkan tarif Rp 1 juta bagi individu yang memohon untuk memperoleh kembali status kewarganegaraan Republik Indonesia. Adapun permohonan keputusan terkait kehilangan kewarganegaraan atas kemauan sendiri kepada Presiden Republik Indonesia dikenakan biaya Rp 5.000.000.
Bagi warga yang mengajukan permohonan surat keputusan untuk tetap berstatus sebagai WNI, besaran biaya yang berlaku yaitu Rp 1.000.000.
Jika dibandingkan dengan regulasi terdahulu dalam PP 45 tahun 2024, tarif-tarif terbaru ini secara umum mengalami kenaikan nominal yang signifikan. Pada aturan lama, biaya pewarganegaraan atas permohonan WNA senilai Rp 50 juta, sedangkan jalur perkawinan sebelumnya berada pada angka Rp 15 juta. Permohonan memilih WNI untuk anak berkewarganegaraan ganda serta surat kehilangan kewarganegaraan mandiri awalnya masing-masing sebesar Rp 1 juta.
Kendati mengalami kenaikan pada sejumlah sektor, PP Nomor 30 Tahun 2026 ini juga menghapuskan beberapa jenis biaya layanan kewarganegaraan.
Kebijakan penghapusan tarif tersebut salah satunya diterapkan pada proses naturalisasi yang dilakukan demi kepentingan strategis pemerintah. Sebelumnya, WNA yang dinilai berjasa atau naturalisasinya dilandasi kepentingan negara dikenakan tarif administratif sebesar Rp 2,5 juta.
Melalui pemberlakuan aturan baru ini, pungutan biaya untuk kategori naturalisasi demi kepentingan negara tersebut kini resmi ditiadakan.