Polisi Tahan Pemilik Warung Cabul di Makassar

Share

Aparat Polrestabes Makassar menahan seorang kakek berinisial MD (60) yang diduga mencabuli 32 siswa sekolah dasar di Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Juni 2026. Aksi bejat pemilik warung di depan sekolah tersebut dilakukan saat para korban sedang berbelanja. Jumlah korban mengalami lonjakan drastis dari laporan awal yang hanya menyebutkan tiga orang anak.

Seperti dilansir dari Detikcom, kepastian mengenai jumlah korban ini terungkap setelah pihak terkait melakukan pendataan mendalam. Pendamping korban dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Pemkot Makassar, Fony Ataul menjelaskan bahwa pelaku merupakan pemilik warung yang berada tepat di depan sekolah. Terduga pelaku memanfaatkan situasi saat jam istirahat maupun waktu pulang sekolah untuk melancarkan aksinya.

"Pelakunya yang dilaporkan itu pemilik warung di depan sekolah. Umurnya sekitar 60 tahun," kata pendamping korban dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Pemkot Makassar, Fony Ataul, seperti dilansir detikSulsel, Minggu (19/7/2026).

Fony menambahkan, pelaporan pertama bermula dari aduan orang tua murid ke pihak berwenang. Penambahan jumlah korban terungkap secara signifikan setelah UPTD PPA menggelar pertemuan bersama para guru dan orang tua murid. "Saat rapat awal itu hanya ada tiga orang siswa yang diduga menjadi korban. Setelah dilakukan pendataan dan pendampingan, jumlahnya berkembang menjadi 32 siswa," ujarnya.

Pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima pengaduan resmi dari pihak keluarga korban. Tersangka langsung ditangkap dan mendekam di sel tahanan sejak akhir pekan ini. "Sudah melapor kembali lagi ada tiga LP masuk. Sudah juga ditahan pelakunya dari hari Jumat (17/7) itu," ujar Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar Iptu Ariyanto.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author