PWI Pusat Kecam Hotman Paris Terkait Dugaan Pelecehan Wartawan
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengecam keras pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea yang dinilai telah merendahkan martabat profesi wartawan, dilansir dari Detikcom pada Minggu (19/7/2026). Penegasan ini muncul setelah sang pengacara melontarkan kalimat intimidatif saat diwawancarai oleh awak media beberapa hari sebelumnya.
Sikap resmi organisasi tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir. Ia menyatakan bahwa tindakan bertanya merupakan esensi kerja pers yang dilindungi oleh payung hukum positif di Indonesia.
"Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers," ujar Akhmad Munir dalam keterangannya, Minggu (19/7/2026).
PWI Pusat menyatakan tidak berniat mencampuri pokok perkara hukum yang sedang ditangani oleh Hotman Paris selaku kuasa hukum. Langkah organisasi murni untuk memastikan keselamatan verbal dan profesionalisme para jurnalis di lapangan.
"PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun," tegas Akhmad Munir.
Munir juga menambahkan bahwa advokat dan wartawan sesungguhnya merupakan mitra strategis dalam menegakkan pilar demokrasi. Oleh sebab itu, etika komunikasi dan sikap saling menghormati wajib dikedepankan oleh kedua belah pihak.
"Kami tidak mempersoalkan hak setiap advokat membela kliennya. Namun pembelaan itu harus tetap menghormati profesi lain. Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers," kata Akhmad Munir.
Lebih lanjut, organisasi wartawan tertua di Indonesia ini mengingatkan anggotanya untuk selalu patuh pada Kode Etik Jurnalistik dalam menyajikan berita yang akurat serta berimbang.
"Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Kami berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bersama agar hubungan antara insan pers dan semua narasumber tetap dilandasi sikap saling menghormati dan menjunjung tinggi etika," kata Akhmad Munir.
Sebelum adanya pernyataan dari PWI Pusat, Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) sudah lebih dulu melayangkan protes serupa atas insiden pascakonferensi pers yang melibatkan mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah pada Jumat (17/7/2026).
"Kami sangat mengecam dan menuntut Hotman Paris untuk meminta maaf atas pernyataan-pernyataannya yang merendahkan wartawan dan mengarah pada pembungkaman kebebasan pers," kata Irfan Kamil, Ketua Umum Iwakum dalam keterangannya, Minggu (19/7/2026).