Polsek Babelan Tangkap Pengedar Sabu 98 Gram di Bekasi
Unit Reskrim Polsek Babelan Polres Metro Bekasi menangkap seorang laki-laki berinisial W (33) yang diduga sebagai pengedar narkoba di Jalan Raya Pasar Modern Harapan Indah 2, Desa Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi pada Rabu (15/7) sekitar pukul 20.30 WIB.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai transaksi narkotika di lokasi tersebut, seperti dilansir dari Detikcom. Polisi mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu siap edar dan alat pengemasannya dari dua lokasi berbeda.
Kapolsek Babelan Kompol Wito menjelaskan bahwa penemuan awal berasal dari penggeledahan badan setibanya petugas di lokasi pertama.
"Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan satu plastik klip kecil berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 0,50 gram. Barang tersebut ditemukan di dalam bungkus rokok berwarna merah yang disimpan di saku celana terduga pelaku," kata Wito dalam keterangannya, Minggu (19/7/2026).
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah penyimpanan di Perumahan Pejuang Pratama, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.
"Dari lokasi pengembangan tersebut, petugas kembali menemukan satu plastik klip besar berisi narkotika yang diduga sabu dengan berat bruto 97,80 gram. Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan tersebut mencapai berat bruto 98,30 gram," kata Wito.
Di lokasi kedua, polisi juga menyita dua timbangan digital besar dan kecil, ratusan plastik klip, telepon genggam Samsung A32, dus, paper bag, gunting, cutter, serta lakban bening.
"Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Babelan untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami asal barang, jaringan pemasok, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut," ucap Wito.
Saat ini pelaku diproses berdasarkan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.