MUI dan LPPOM Tolak Sertifikasi Halal Croissant Pattaya Asal Thailand
Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa produk Croissant Pattaya atau Hair Croissant tidak dapat memperoleh sertifikasi halal di Indonesia karena visualnya dinilai menyerupai organ intim perempuan. Penegasan terkait penolakan sertifikasi produk pastri asal Thailand yang tengah viral di media sosial tersebut dilansir dari Detik Health pada Jumat.
Kue pastri yang ramai diulas oleh sejumlah food vlogger Indonesia ini memicu pertanyaan publik mengenai status kehalalannya lantaran dihiasi serat-serat hitam yang menyerupai rambut kemaluan. LPPOM menjelaskan bahwa penilaian kehalalan produk mencakup aspek yang luas, tidak terbatas pada bahan baku.
Vice President Sekretaris Perusahaan LPPOM, Raafqi Ranasasmita, menerangkan bahwa sebuah produk pangan harus memenuhi prinsip halal dan thayyib secara menyeluruh. Aturan mengenai nama, bentuk, dan kemasan ini mengacu pada Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 yang melarang produk dengan unsur kekufuran, kemaksiatan, serta visual erotis atau pornografis untuk mendapatkan sertifikat halal.
"Pembahasan mengenai suatu produk pangan halal tidak hanya berhenti pada komposisi bahan dan proses produksinya, tetapi juga mencakup nama, bentuk, maupun kemasan produk," kata Raafqi dalam keterangannya, Jumat.
LPPOM menambahkan bahwa perlindungan nilai kesopanan dan etika merupakan bagian integral dari konsep thayyib, yang berarti produk harus baik, aman, sehat, dan tidak bertentangan dengan fitrah manusia. Oleh karena itu, batasan tidak hanya berlaku untuk kemasan, melainkan juga pada bentuk fisik makanan itu sendiri.
"Per definisi, yang dimaksud thayyib di sini adalah produk yang baik, aman, higienis, bermutu, bermanfaat, dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai syariat maupun fitrah manusia," ujar Raafqi.
Pihak lembaga menilai sangat tidak logis apabila sebuah produk makanan mendapatkan pelarangan dari segi kemasan yang erotis, namun bentuk fisiknya justru dibiarkan melanggar prinsip kesopanan yang sama.
"Dengan kata lain, tidak logis apabila kemasannya dibatasi, tetapi isi produknya justru menampilkan bentuk yang bertentangan dengan prinsip yang sama," katanya.
Pandangan serupa disampaikan oleh perwakilan dari Dewan Pimpinan MUI yang menilai visual dari kue pastri tersebut telah melanggar norma kepantasan agama. Bentuk produk dinilai terlalu vulgar sehingga otomatis menggugurkan kelayakan sertifikasi.
"'Croissant berambut' berkonotasi negatif dan vulgar. Sebab tampilan visualnya menyerupai sesuatu yang erotis atau porno. Selain itu juga melanggar prinsip kehormatan karena bentuk yang diadopsi dinilai mendekati simbol kemaksiatan atau hal yang tidak pantas dalam norma agama," ujar Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh, Ketua MUI Bidang Fatwa.
MUI menekankan kembali bahwa pemenuhan aspek thayyib wajib mencakup seluruh elemen produk visual demi menjaga kesesuaian dengan syariat islam di Indonesia.
"Thayyib itu tidak hanya dilihat dari sisi kandungannya dan kesehatan, tetapi juga dari sisi nama, bentuk, dan kemasan produk," katanya.