Pengendara Lewati Garis Putih Lampu Merah di Malaysia Kena Denda Rp 8 Juta
Marka garis putih di pemberhentian lampu lalu lintas memiliki fungsi krusial yang tidak boleh diabaikan oleh pengguna jalan. Pelanggaran terhadap batas berhenti ini dapat memicu sanksi finansial yang sangat besar di beberapa negara.
Seperti dilansir dari Detik Oto, Departemen Transportasi Jalan Raya (JPJ) Malaysia menegaskan bahwa garis putih bukan sekadar tanda di aspal. Marka tersebut merupakan batas keselamatan untuk melindungi seluruh pengguna jalan.
Para pengendara di Malaysia kini diwajibkan secara ketat untuk menghentikan kendaraan mereka tepat di belakang garis putih tersebut. Pihak berwenang tidak segan-segan menjatuhkan sanksi berat bagi mereka yang melanggar.
Pengemudi yang kedapatan berhenti melampaui batas marka putih akan dikenakan denda sebesar 2.000 ringgit atau setara dengan Rp 8,7 jutaan. Selain denda, pelanggar juga menghadapi ancaman hukuman kurungan penjara selama enam bulan.
Kepolisian di seluruh Malaysia bahkan telah menggelar razia khusus pada tahun 2023 untuk menindak pengendara yang melewati garis tersebut. Tindakan pengecualian hanya diberikan jika terdapat halangan darurat atau untuk menghindari kecelakaan.
Regulasi mengenai marka jalan juga diterapkan secara tegas di Indonesia. Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, marka jalan merupakan tanda di permukaan jalan yang berfungsi mengarahkan arus lalu lintas serta membatasi daerah kepentingan lalu lintas.
Ketentuan spesifik mengenai garis putih di dekat lampu merah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018. Aturan ini menyebutkan keberadaan garis stop berupa dua marka melintang tegak lurus terhadap sumbu jalan di persimpangan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL).
Pelanggaran terhadap marka jalan di Indonesia memiliki konsekuensi hukum tersendiri yang diatur dalam Pasal 275.
"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, APILL, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," demikian bunyi aturannya.