PT Bandung Pangkas Hukuman Mantan Bos eFishery Gibran Huzaifah

Share

Pengadilan Tinggi Bandung memotong hukuman mantan CEO eFishery, Gibran Chuzaefah Amsi El Farizy alias Gibran Huzaifah, menjadi enam tahun penjara dalam perkara tindak pidana penggelapan jabatan serta pencucian uang investasi yang dirilis pada Minggu (19/7/2026).

Pengurangan masa tahanan ini diputuskan setelah majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah memanipulasi laporan keuangan perusahaan startup tersebut, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Selain hukuman kurungan fisik, hakim juga menetapkan sanksi finansial baru yang nominalnya mengalami peningkatan dari putusan tingkat pertama.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun; dan pidana denda sebesar Rp 2.000.000.000 dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap pidana denda tersebut tidak dibayar, maka harta kekayaan atau pendapatan Terdakwa disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda tersebut, dan apabila hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka diganti dengan pidana penjara selama 320 hari," demikian amar putusan hakim seperti dilihat dari situs MA, Minggu (19/7/2026).

Melalui putusan terbaru ini, aset pribadi milik terdakwa, termasuk sebuah rumah yang berlokasi di Bandung, diperintahkan untuk disita oleh negara demi memulihkan kerugian para korban investasi. Ketetapan hukum tingkat banding ini otomatis menganulir putusan Pengadilan Negeri Bandung sebelumnya yang menjatuhkan vonis yang lebih berat.

Sebelum tingkat banding bergulir, majelis hakim tingkat pertama telah mengetuk palu hukuman kurungan selama sembilan tahun bagi pimpinan startup tersebut atas dakwaan manipulasi keuangan. Kasus pidana ini turut menyeret dua nama terdakwa lainnya, yaitu Angga Hadrian Raditya serta Andri Yadi.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun kurungan penjara," kata hakim saat membacakan putusannya di PN Bandung, dilansir detikJabar, Rabu (29/4/2026).

Skandal finansial internal eFishery ini belakangan mengundang perhatian internasional setelah Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, mengungkapkan adanya dampak kerugian besar yang dialami oleh lembaga dana pensiun Kumpulan Wang Persaraan (KWAP) Malaysia. Lembaga investasi tersebut dilaporkan menanamkan modal sebesar RM 200 juta atau setara Rp 875 miliar akibat pemalsuan dokumen pembukuan eFishery, dan otoritas Malaysia kini tengah mengupayakan pengembalian dana tersebut.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author