Soedeson Tandra Bantah Pernyataan Hotman Paris Terkait Kasus Febrie Adriansyah
Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra membantah argumen pengacara Hotman Paris Hutapea mengenai prosedur hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam keterangan tertulis pada Minggu (19/7/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Politisi Partai Golkar tersebut menyatakan bahwa aturan penegakan hukum tidak mewajibkan aparat meminta izin kepada Presiden sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka. Ketentuan mengenai imunitas jaksa dalam Undang-Undang Kejaksaan juga dipastikan telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
"Pernyataan dari Hotman Paris itu tidak berdasar. Jadi tidak ada satu aturan pun yang mengatakan bahwa menangkap seorang jaksa itu harus izin Presiden," kata Soedeson Tandra, Anggota Komisi III DPR.
Soedeson juga mengingatkan pentingnya persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum tanpa memandang jabatan atau pangkat seseorang.
"Tidak penting dia orang berpangkat tinggi, orang rendah, atau pejabat. Siapa pun yang melanggar hukum, tegakkan hukum, laksanakan ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," ujar Soedeson Tandra, Anggota Komisi III DPR.
Selanjutnya, Soedeson mendesak Tim 9 yang dibentuk oleh Kejaksaan Agung untuk menuntaskan perkara Febrie dengan tegas dan transparan.
"Tim 9 harus memperhatikan suasana kebatinan rakyat Indonesia, rasa keadilan masyarakat Indonesia dan menjaga nama baik institusi," ujarnya Soedeson Tandra, Anggota Komisi III DPR.
Terkait komitmen pemberantasan korupsi, legislator tersebut menekankan agar tidak ada pihak yang membawa-bawa nama Presiden Prabowo Subianto dalam proses hukum yang sedang berjalan.
"Presiden sudah menegaskan, tegakkan hukum setegak-tegaknya. Siapa yang melanggar hukum harus ditindak. Jadi tolong jangan membawa-bawa nama Presiden. Ini masalah yang berurusan dengan penegakan hukum," ujarnya Soedeson Tandra, Anggota Komisi III DPR.
Di sisi lain, Hotman Paris selaku kuasa hukum Febrie Adriansyah menyatakan bahwa perkara yang menimpa kliennya merupakan bentuk kriminalisasi.
"Saya tidak mengharapkan uang dari Jampidsus ini karena saya tahu tidak mungkin dia bayar saya, mahal. Saya bayarannya supermahal di Indonesia," ujar Hotman Paris Hutapea, Pengacara.
Hotman membeberkan alasannya bersedia mendampingi Febrie secara hukum dengan mengungkit kedekatan profesionalnya bersama Presiden Prabowo.
"Ingat, saya 25 tahun sebagai pengacaranya Prabowo. Semua perkara besar beliau, termasuk adiknya Pak Hashim, saya yang pegang. Bahkan waktu beliau Menhan pun saya sering diminta (bantuan hukum) tanpa dibayar," ungkap Hotman Paris Hutapea, Pengacara.
Menurut Hotman, Febrie merupakan sosok jaksa berprestasi yang dinilai berhasil menyelamatkan keuangan negara dalam jumlah besar.
"Jampidsus itu adalah yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo. Dia mendapatkan pengembalian kerugian negara Rp 130 triliun, ditambah Satgas PKH Rp 300 triliun. Total Rp 430 triliun kembali ke negara. Bayangkan, orang yang jadi kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi tanpa pamit sama Presiden," cetusnya Hotman Paris Hutapea, Pengacara.