Biro Perjalanan Tagih Rp 50 Juta kepada Ibu Pemuda Madiun yang Kabur di Korsel

Share

Seorang ibu berinisial M (56) di Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun ditagih uang ganti rugi puluhan juta rupiah setelah anaknya, Femas, melarikan diri dari rombongan wisata saat mengikuti tur di Korea Selatan pada Sabtu (18/7/2026).

Tuntutan pembayaran tersebut disampaikan oleh seseorang yang mengaku sebagai pegawai biro perjalanan dengan mendatangi langsung kediaman M. Dilansir dari Detik Travel, pihak travel mengaku harus menanggung denda hingga Rp 125 juta akibat ulah Femas yang kabur dari rombongan.

Nominal ganti rugi yang dibebankan secara spesifik kepada M mencapai Rp 50 juta. M yang kini bekerja serabutan mengaku terkejut dan keberatan atas tagihan besar tersebut mengingat kondisi finansialnya yang terbatas.

"Saya uang dari mana dimintai uang banyak. Bisa buat makan sehari-hari saja alhamdulillah," ujar M.

Hingga kini, M masih mempertanyakan alasan pihak agensi membebankan biaya penalti yang sangat besar kepada dirinya pribadi.

"Saya juga kurang tahu pasti uang sebanyak itu saya dari mana," papar M.

Di tengah situasi tersebut, pihak Imigrasi Madiun juga sempat mendatangi kediaman M untuk melakukan pengecekan. Petugas imigrasi mengimbau agar M tidak memenuhi tuntutan pembayaran dari agensi wisata tersebut.

"Dari imigrasi juga kesini ngecek dan sepertinya juga keberatan jika saya ada beban tagihan dari biro travel. Karena saya tidak bersalah," ungkap M.

M merupakan seorang janda sejak suaminya meninggal dunia pada tahun 2018. Guna memenuhi kebutuhan sehari-hari, ia hanya mengandalkan pendapatan dari sektor informal setelah pabrik tempatnya bekerja berhenti beroperasi.

"Saya kerja serabutan di pabrik porang musiman saat ini juga sudah selesai tidak beroperasi pabrik. Kerja bersih – bersih rumah orang sehari Rp 60 ribu. Dulu masih ada suami buka toko kios pupuk sekarang sepi dan tutup," tandas M.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author