Kemen PPPA Kawal Kasus Penganiayaan Balita hingga Tewas di Bekasi

Share

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memastikan akan mengawal proses hukum kasus dugaan penganiayaan seorang anak perempuan berusia empat tahun oleh ibu tirinya hingga meninggal dunia di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Kematian balita tersebut memicu reaksi keras dari pemerintah pusat karena terjadi di dalam lingkungan keluarga yang seharusnya menjadi tempat teraman bagi anak. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Detikcom, pelaku berinisial DM saat ini telah resmi ditahan pihak kepolisian.

Menteri PPPA Arifah Fauzi menyatakan keprihatinan yang mendalam atas tragedi yang menimpa korban di Kabupaten Bekasi tersebut, seraya menegaskan bahwa kelompok anak wajib mendapatkan perlindungan penuh dari segala bentuk tindakan kekerasan.

"Kemen PPPA menyampaikan bela sungkawa yang mendalam atas meninggalnya seorang anak balita di Kabupaten Bekasi. Anak merupakan kelompok yang paling rentan dan harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan," kata Arifah dalam keterangannya, Minggu (19/7/2026).

Arifah menjelaskan bahwa penanganan hukum harus berjalan tegas tanpa kompromi demi menegakkan keadilan bagi korban. Pelaku terancam jeratan undang-undang perlindungan anak dengan sanksi pidana yang lebih berat karena berstatus sebagai orang tua sambung.

"Kami akan terus mengawal dan berkoordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Bekasi agar proses hukum berjalan seadil-adilnya bagi korban sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Menteri PPPA juga menaruh perhatian pada keselamatan bayi pelaku yang masih berusia 11 bulan guna mencegah dampak buruk dari proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, evaluasi kejiwaan terhadap pelaku perlu dilakukan guna mengidentifikasi penyebab tindakan kekerasan tersebut.

"Jangan sampai anak kandung pelaku yang masih bayi ini ikut menjadi korban, baik kekerasan maupun penelantaran akibat kasus ini. Selain itu, asesmen psikologis perlu dilakukan secara mendalam kepada pelaku untuk mengetahui motif kekerasan," paparnya.

Langkah pencegahan juga disoroti agar pola asuh yang salah tidak terulang kembali di masa depan terhadap anak kandungnya.

"Kita harus memastikan pelaku tidak menerapkan pola pengasuhan yang keliru atau melakukan kekerasan yang sama terhadap anak kandungnya kelak setelah masa hukumannya selesai," sambungnya.

Arifah berpesan kepada institusi keluarga untuk lebih bijak dalam mengelola emosi dan memahami tanggung jawab penuh dalam membesarkan anak tanpa memandang status hubungan darah.

"Kejadian ini merupakan pukulan keras bagi kita semua bahwa di dalam lingkungan keluarga yang dianggap paling aman pun, anak masih rentan menjadi korban. Kami mengajak para orang tua untuk lebih mampu meregulasi emosi dan bersikap bijak terhadap anak," ungkap dia.

Kesiapan mental dinilai menjadi fondasi utama sebelum memutuskan untuk membangun sebuah rumah tangga.

"Anak tidak pernah meminta untuk dilahirkan, sehingga ketika kita memilih untuk menikah and membangun keluarga, kita harus siap dengan segala konsekuensi pengasuhannya," imbuh dia.

Di sisi lain, aparat kepolisian telah mengonfirmasi bahwa korban mengembuskan napas terakhirnya saat menjalani perawatan medis di RSUD Koja.

"Korban meninggal dunia semalam di RSUD Koja. Kami tentunya menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban dan semoga keluarga tetap tabah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya, Kamis (16/7).

Setelah dinyatakan meninggal, jenazah korban telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dibawa dan dimakamkan di daerah Lebak, Banten.

"Dan kami memastikan akan mengusut tuntas kasus tersebut," imbuhnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author