Pemerintah Tetapkan Alokasi Gas Blok Masela Mayoritas untuk Domestik
Pemerintah menetapkan minimal 60 persen hasil produksi gas Blok Masela di Maluku wajib dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan energi dan industri dalam negeri, seperti dilansir dari Detik Finance pada Sabtu (18/7/2026).
Kebijakan pemanfaatan gas domestik ini menyasar sektor industri pupuk, kelistrikan, hingga program hilirisasi. Sementara itu, jatah ekspor dibatasi maksimal sebesar 40 persen dari total produksi.
Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahdalia kepada Presiden sebelum prosesi peletakan batu pertama Proyek LNG Abadi Masela di Pulau Yamdena, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
"Kita akan alokasikan produksi gas Blok Masela 60 persen minimal untuk memenuhi kebutuhan domestik dan 40 persen maksimal untuk kita melakukan ekspor. Di mana sebagian kita akan memakai untuk hilirisasi daripada PT Pupuk yang berencana akan membangun industri hilirisasi di sini," ujar Bahlil Lahdalia, Menteri ESDM dalam keterangan tertulis.
Rencana penyaluran ini juga akan diarahkan ke sejumlah korporasi lain demi mendorong penguatan ekonomi di tingkat daerah.
"Setelah pupuk, kemudian kita akan menyerahkan sebagian kepada PLN, PGN, dan beberapa perusahaan swasta yang sekaligus untuk meningkatkan nilai tambah dalam rangka mendorong penciptaan nilai ekonomi di daerah," terang Bahlil Lahdalia, Menteri ESDM.
Kementerian ESDM beserta SKK Migas memastikan komitmen pasokan dalam negeri ini telah resmi tercantum dalam rencana pengembangan lapangan atau Plan of Development (PoD).
Proyek Strategis Nasional yang berlokasi sekitar 180 kilometer lepas pantai Pulau Yamdena di Laut Arafura ini beroperasi pada kedalaman laut 400 hingga 800 meter dengan masa Kontrak Kerja Sama (PSC) dari 1998 sampai 2055.
Lapangan Gas Abadi Blok Masela ditargetkan mampu menghasilkan 9,5 juta ton LNG per tahun (MTPA), 150 juta kaki kubik standar gas pipa per hari (MMSCFD), dan 35.000 barel kondensat per hari.
Konsep pengembangannya mengintegrasikan sistem pengeboran bawah laut, fasilitas Floating Production Storage and Offloading (FPSO), pipa gas ekspor sepanjang 175 kilometer, kilang LNG darat, serta implementasi teknologi Carbon Capture and Storage (CCS) untuk mereduksi emisi karbon.
Realisasi penuh dari seluruh target pemenuhan kebutuhan domestik dan peluang ekspor tersebut nantinya tetap bergantung pada kesiapan proyek, pembangunan fasilitas pengolahan, serta daya serap dari para calon pengguna di dalam negeri.