DJP Perkuat Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak Melalui SE-8/PJ/2026
Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Kementerian Keuangan memperketat pemantauan terhadap tingkat kepatuhan para wajib pajak. Langkah strategis ini secara resmi tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, seperti dikutip dari Detik Finance.
Melalui regulasi anyar tersebut, otoritas perpajakan mengimplementasikan dua skema utama dalam menghimpun data ekonomi. Langkah ini mencakup metode lapangan serta metode non-lapangan demi mendongkrak kepatuhan para wajib pajak secara optimal.
Proses penghimpunan data lapangan diwujudkan dengan mendatangi langsung tempat tinggal, lokasi kedudukan, tempat aktivitas usaha, maupun tempat kerja bebas milik wajib pajak serta pihak terafiliasi. Upaya ini bertujuan memetakan subjek dan objek pajak secara riil.
Sebaliknya, mekanisme pemantauan non-lapangan dioptimalkan lewat pemanfaatan teknologi informasi serta instrumen administrasi yang tersedia. Metode eksternal ini berjalan tanpa mengharuskan petugas pajak melakukan visitasi langsung ke lokasi wajib pajak.
"Pengawasan wilayah dilakukan melalui kegiatan pengumpulan data ekonomi di wilayah kerja. Hal ini dilakukan untuk mendorong peningkatan kepatuhan Wajib Pajak sebagai upaya perluasan basis data dan penguasaan wilayah. Kegiatan ini dapat dilakukan oleh seluruh pegawai DJP sebagai sarana memperoleh data dan/atau informasi dari berbagai sumber, baik melalui kegiatan pengumpulan data lapangan maupun pengumpulan data non-lapangan," tulis SE Nomor SE-8/PJ/2026, dikutip Sabtu (18/7/2026).
Untuk aktivitas pemantauan konvensional, institusi perpajakan tetap menggandeng berbagai elemen. Pendekatan ini mencakup tindakan visitasi, penyisiran wilayah, observasi langsung, hingga perintisan jaringan informasi bersama Bintara Pembina Desa serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.
Sementara itu, pemantauan berbasis digital dilaksanakan dengan mengoperasikan remote sensing atau sistem penginderaan jauh. Petugas juga menerapkan teknik web scraping untuk menyaring data dari situs internet, serta memaksimalkan pasokan informasi dari beragam platform media.
Institusi perpajakan turut memadukan metode ilmiah melalui kajian jurnal, bedah kawasan ekonomi, hingga analisis data yang belum teridentifikasi. Langkah ini dilengkapi dengan bedah wajib pajak, mirroring proses bisnis atau penyidikan, serta skema taxation partnership.
"Kegiatan pengawasan atas kepatuhan Wajib Pajak tersebut diawali dengan tahapan identifikasi dan pengumpulan data secara sistematis guna mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan yang efektif dan terukur," jelas surat edaran tersebut.