Kejaksaan Agung Lanjutkan Penyidikan Kasus Korupsi Febrie Adriansyah

Share

Kejaksaan Agung memastikan proses hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, tetap berjalan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penanganan perkara PT ASABRI pada Juli 2026.

Status hukum tersebut dipertegas setelah korps adhyaksa menerima pelimpahan tiga perkara dari Kortastipidkor Polri dan menerbitkan tiga surat perintah penyidikan baru untuk mengusut keterlibatan mantan pejabat tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa proses hukum ini merupakan tindak lanjut resmi dari hasil kerja penyidik kepolisian sebelumnya guna menjaga profesionalisme institusi.

"Bahwa Sprindik tersebut menegaskan status FA masih tersangka. Hal itu didasari oleh penetapan tersangka yang dilakukan sebelumnya oleh Penyidik Kortas Tipidkor Polri," kata Anang, Kapuspenkum Kejagung.

Pihak kejaksaan juga telah membentuk tim khusus beranggotakan sembilan jaksa, yang mayoritas merupakan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, demi menghindari benturan kepentingan dalam pemeriksaan.

"Yang jelas kita akan profesional dalam bekerja, dan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku, tentunya dalam hukum acaranya, di mana tetap dengan melaksanakan prinsip kehati-hatian, dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah," jelas Anang, Kapuspenkum Kejagung.

Di sisi lain, tim kuasa hukum Febrie Adriansyah mengajukan pembelaan dengan argumen bahwa penanganan perkara pokok korupsi PT ASABRI sebenarnya sudah rampung sebelum kliennya menduduki jabatan struktural tersebut.

"Kasus ASABRI itu sudah mulai jauh sebelum Pak Febrie jadi Jampidsus. Kasus ASABRI sudah maju ke pengadilan bulan Agustus 2021 dan diputus oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 4 Januari 2022, di mana Jampidsus juga belum Pak Febrie," kata Hotman di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7).

Pembelaan tersebut merujuk pada lini masa pelantikan kliennya yang baru terlaksana pada akhir Januari 2022, sehingga penentuan subjek hukum dalam kasus korupsi itu dinilai merupakan kebijakan pejabat terdahulu.

"Beliau baru jadi Jampidsus pada tanggal 22 Januari 2022. Berarti penentuan siapa tersangka adalah Jampidsus pada waktu itu," ujar Hotman, Kuasa Hukum Febrie Adriansyah.

Pengacara tersebut juga menambahkan bahwa status hukum salah satu saksi tidak pernah dipersoalkan oleh majelis hakim selama proses peradilan dari tingkat pertama hingga peninjauan kembali.

"Persidangan mulai tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, kasasi sampai peninjauan kembali sudah 6 hakim dan 6 hakim agung, total 12 hakim," kata Hotman, Kuasa Hukum Febrie Adriansyah.

Proses pembuktian di persidangan terdahulu diklaim telah berkekuatan hukum tetap, sehingga tidak relevan jika dikaitkan kembali dengan kinerja kliennya saat memimpin direktorat tersebut.

"Dalam persidangan, Tan Kian adalah saksi fakta dan tidak pernah ada pertanyaan dari hakim kenapa bukan sebagai tersangka," lanjut Hotman, Kuasa Hukum Febrie Adriansyah.

Tim hukum menegaskan bahwa kepatuhan terhadap putusan pengadilan yang inkrah merupakan asas fundamental yang harus dihormati oleh semua penegak hukum dalam melihat konstruksi perkara.

"Karena sudah ada putusan pengadilan, maka putusan pengadilan harus dianggap benar. Itu prinsip norma hukum," ujarnya Hotman, Kuasa Hukum Febrie Adriansyah.

Selain itu, pemulihan aset dari nilai kerugian negara seputar kasus korupsi tersebut dilaporkan telah berjalan secara bertahap melalui serangkaian proses lelang resmi.

"Putusan ASABRI sudah inkrah, bahkan dari Rp 22 triliun kerugian sudah dilelang dan sudah kembali ke negara Rp 12 triliun lebih. Asetnya masih banyak lagi yang akan dilelang," kata Hotman, Kuasa Hukum Febrie Adriansyah.

Kuasa hukum menilai penetapan status hukum terhadap mantan Jampidsus ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap figur yang memiliki rekam jejak kontribusi besar bagi keuangan negara tanpa adanya koordinasi dengan kepala negara.

"Bayangin orang kebanggaan presiden tiba-tiba dikriminalisasi bahkan tanpa pamit sama presiden," kata Hotman, Kuasa Hukum Febrie Adriansyah.

Pembelaan ini didasari atas capaian kinerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan yang dipimpin kliennya berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 dalam menyumbang pendapatan negara bukan pajak.

"Sudah Rp 430 triliun kembali, dibanggakan oleh presiden," kata Hotman, Kuasa Hukum Febrie Adriansyah.

Dalam perkara ini, Kortastipidkor Polri menjerat mantan pejabat kejaksaan tersebut dengan Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 607 Ayat 1 huruf a dan huruf b KUHP.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author