Dokter Jelaskan Keamanan Suami Minum ASI Istri yang Dicampur Kopi
Praktik suami meminum Air Susu Ibu (ASI) milik istri menjadi perbincangan hangat setelah beberapa figur publik mengaku mencampurkannya ke dalam kopi. Fenomena ini memicu pertanyaan mengenai keamanan dan efek kesehatannya bagi pria dewasa.
Dilansir dari HaiBunda, ASI merupakan asupan terbaik bagi bayi berkat kandungan nutrisi dan antibodinya. Kendati demikian, khasiat tersebut belum terbukti secara ilmiah dapat dirasakan oleh orang dewasa.
Konselor laktasi dr Ratih Ayu Wulandari IBCLC menyatakan bahwa mengonsumsi ASI sebenarnya aman dilakukan, baik oleh suami maupun ibu itu sendiri. Ia bahkan menyarankan para ibu untuk mencicipi ASI mereka agar mengetahui rasanya.
Senada dengan hal itu, spesialis laktasi Dawn Cedrone menjelaskan bahwa tindakan tersebut tidak berbahaya asalkan sang ibu dalam kondisi sehat. Ibu juga harus dipastikan terbebas dari penyakit infeksi yang menular lewat cairan tubuh.
"Selama Anda sehat (dan bebas HIV), tidak ada yang berbahaya dalam ASI Anda. Bagaimanapun juga, ASI memang dibuat untuk dikonsumsi manusia," ujar Cedrone.
Beberapa orang dewasa di Amerika Serikat mengonsumsi ASI dalam jumlah banyak dengan harapan dapat membantu pembentukan otot tubuh. Namun, dr Phaidon L Toruan menyebutkan bahwa klaim ASI sebagai sumber energi dan protein untuk binaragawan tidak memiliki dasar yang kuat.
Kondisi yang Harus Dihindari
Ada beberapa situasi yang mengharuskan suami menghindari konsumsi ASI. Hal ini berlaku jika ibu sedang mengalami infeksi menular, memiliki luka pada puting atau payudara, sariawan (thrush), atau mengidap HIV.
Jika kehamilan istri memiliki risiko tinggi seperti riwayat persalinan prematur, konsultasi dengan dokter sangat diperlukan sebelum melakukan stimulasi payudara yang intens. Prioritas utama selama masa menyusui harus tetap difokuskan pada pemenuhan nutrisi bayi.
Hukum Fikih Islam Terkait Suami Meminum ASI Istri
Dari sudut pandang hukum Islam, Mokhamad Rohma Rozikin dalam buku Islam dan Kebidanan menjelaskan bahwa aktivitas ini tidak menimbulkan konsekuensi hukum persusuan (radha'ah). Konsekuensi mahram hanya berlaku jika penyusuan terjadi pada anak berusia maksimal dua tahun hijriah.
Aturan batas usia dua tahun tersebut didasarkan pada Surah Al-Baqarah ayat 233 yang mengatur tentang masa penyusuan anak secara sempurna.
وَٱلْوَٰلِدَٰتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَٰدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَAMِِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ ٱلرَّضَاعَةَ ۚ وَعَلَى ٱلْمَوْلُودِ لَهُۥ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِٱلْمECْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَآرَّ وَٰلِدَةٌۢ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَّهُۥ بِوَلَدِهِۦ ۚ وَعَلَى ٱلْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ ۗ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَن تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗ وَإِنْ أَرَدتُّمْ أَن تَسْتَرْضِعُوٓا۟ أَوْلَٰدَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُم مَّآ ءَاتَيْتُم بِٱلْمECْرُوفِ ۗ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
Wal-wālidātu yurḍi'na aulādahunna ḥaulaini kāmilaini liman arāda ay yutimmar-raḍā'ah, wa 'alal-maulụdi lahụ rizquhunna wa kiswatuhunna bil-ma'rụf, lā tukallafu nafsun illā wus'ahā, lā tuḍārra wālidatum biwaladihā wa lā maulụdul lahụ biwaladihī wa 'alal-wāriṡi miṡlu żālik, fa in arādā fiṣālan 'an tarāḍim min-humā wa tasyāwurin fa lā junāḥa 'alaihimā, wa in arattum an tastarḍi'ū aulādakum fa lā junāḥa 'alaikum iżā sallamtum mā ātaitum bil-ma'rụf, wattaqullāha wa'lamū annallāha bimā ta'malụna baṣīr.
"Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya.
Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (secbelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut.
Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan." (QS. Al-Baqarah: 233).
Mayoritas ulama menyimpulkan bahwa suami yang meminum ASI istrinya tidak menyebabkan hubungan mahram. Syariat menetapkan bahwa status persusuan hanya berlaku untuk anak-anak yang menyusu dalam rentang usia yang telah ditentukan.